TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan sepasang pelaku penipuan jual beli tanah kavling fiktif.
Kedua pelaku AAF (40) warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, dan YDS (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabuoaten Tulungagung.
Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Nama terakhir merupakan Direktur CV. Setya Land Indonesia yang berkantor di Jalan Pahlawan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam rilisnya, Selasa (28/6/22) jelaskan modus pelaku menjual kavling tanah dengan harga murah, dibawah harga pasar.
Pemasaran dilakukan melalui media sosial atau secara tatap muka langsung dengan calon pembeli.
“Korban yang sudah sekitar 25 orang,“ jelas Kapolres.
Tiap kavling tanah dijual bervariasi, ada yang sekitar 17 juta hingga puluhan juta rupiah.
Lokasi tanah yang dijanjikan berada di Desa Tanggung Kecamatan Campur darat dan Desa Tugu Kecamatan Sendang.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Dari korban yang, kedua pelaku meraup uang hingga 550 juta rupiah.
Parahnya lagi, meski sudah menerima uang dari pembeli, tanah kavling yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Lalu para korban ini melaporkan perbuatan keduanya di Polisi,” jelasnya lebih lanjut.
Menerima laporan penggelapan ini, Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Tulungagung.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Kepada Polisi, AAF mengaku mempunyai usaha serupa di Jawa Tengah dengan 9 orang pegawai.
Usaha itu juga senasib dengan yang di Tulungagung, sebab tanah kavling yang dijual juga fiktif.
“Uangnya sebagian untuk operasional, lainya untuk keperluan pribadi,” ujar AAF.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi