Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ruangan persidangan
Suasana ruangan persidangan

i

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang menuntut Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan reklik atau tanggapan atas pledoi, Jumat 08 Juli 2022.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Wang Xie Juan alias Susi telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum,” ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), lalu, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap
poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta PH terdakwa.

Sementara itu, terpisah pihak korban P.T. Tuah Globe Mining yang diwakili oleh Onggo berharap bahwa majelis hakim dalam perkara ini dapat menegakkan keadilan dikarenakan TGM telah mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan para terdakwa.

“Kami berharap agar pengadilan sebagai benteng keadilan benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah kami cermati dengan seksama, terdakwa merasa tidak bersalah dan berbelit-belit bahkan berupaya mengaburkan fakta hukum. Titik utama dalam perkara ini adalah Pasal 94 ayat 6 UU perseroan terbatas, pasal ini yang tidak pernah dikemukakan oleh terdakwa. Padahal sangat jelas pasal itu mengatur seorang direktur efektif berhenti pada saat ditutupnya RUPS,” tutup Onggo. (BS)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…