Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ruangan persidangan
Suasana ruangan persidangan

i

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang menuntut Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan reklik atau tanggapan atas pledoi, Jumat 08 Juli 2022.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Wang Xie Juan alias Susi telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum,” ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), lalu, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap
poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta PH terdakwa.

Sementara itu, terpisah pihak korban P.T. Tuah Globe Mining yang diwakili oleh Onggo berharap bahwa majelis hakim dalam perkara ini dapat menegakkan keadilan dikarenakan TGM telah mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan para terdakwa.

“Kami berharap agar pengadilan sebagai benteng keadilan benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah kami cermati dengan seksama, terdakwa merasa tidak bersalah dan berbelit-belit bahkan berupaya mengaburkan fakta hukum. Titik utama dalam perkara ini adalah Pasal 94 ayat 6 UU perseroan terbatas, pasal ini yang tidak pernah dikemukakan oleh terdakwa. Padahal sangat jelas pasal itu mengatur seorang direktur efektif berhenti pada saat ditutupnya RUPS,” tutup Onggo. (BS)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…