Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana ruangan persidangan
Suasana ruangan persidangan

i

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan yang menuntut Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan reklik atau tanggapan atas pledoi, Jumat 08 Juli 2022.

Dalam tuntutan, JPU menyatakan Wang Xie Juan alias Susi telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum,” ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), lalu, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap
poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa,” pinta PH terdakwa.

Sementara itu, terpisah pihak korban P.T. Tuah Globe Mining yang diwakili oleh Onggo berharap bahwa majelis hakim dalam perkara ini dapat menegakkan keadilan dikarenakan TGM telah mengalami kerugian sebagai akibat perbuatan para terdakwa.

“Kami berharap agar pengadilan sebagai benteng keadilan benar-benar dapat memberikan keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah kami cermati dengan seksama, terdakwa merasa tidak bersalah dan berbelit-belit bahkan berupaya mengaburkan fakta hukum. Titik utama dalam perkara ini adalah Pasal 94 ayat 6 UU perseroan terbatas, pasal ini yang tidak pernah dikemukakan oleh terdakwa. Padahal sangat jelas pasal itu mengatur seorang direktur efektif berhenti pada saat ditutupnya RUPS,” tutup Onggo. (BS)

Berita Terbaru

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…