Oknum Pengasuh Ponpes Cabul Setubuhi Santri Di Banyuwangi Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M. Fauzan, oknum pimpinan ponpes tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur digelandang Tim Resmob Polresta Banyuwangi, Jawa Timur
M. Fauzan, oknum pimpinan ponpes tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur digelandang Tim Resmob Polresta Banyuwangi, Jawa Timur

i

BANYUWANGI - Oknum Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ Ulumiddin di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi bernama Fauzan (57) ditangkap polisi karena menyetubuhi lima santriwati.

Para santriwati disetubuhi di rumah kiai cabul itu yang terletak dalam komplek pesantren tersebut.

Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali.

Bejatnya lagi, Fauzan membuat santriwati yang ia setubuhi bak seorang pelacur.

Fauzan memberikan korbannya sejumlah uang usai berhubungan intim dengan mereka.

Tak hanya para santriwatinya, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki.

Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Usai dosanya terbongkar, Fauzan kabur ke Lampung. Selama pelariannya ia tinggal di rumah mantan santrinya.

Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengau ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

Ini karena Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

“Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucap Agus.

Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

“Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

“Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

“Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (NKRI)

 

 

Berita Terbaru

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…