PALANGKA RAYA - HM Mahyudin adik kandung mantan Bupati Kapuas terancam vonis penjara 5,6 tahun setelah dirinya kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya atas perkara yang menjeratnya, Senin 18 Juli 2022.
Kali ini, sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
“JPU dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” kata Arwan JPU Kejari Palangka Raya di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (PH) dalam pledoinya meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan terdakwa HM Mahyudin dari segala dakwaan JPU.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Kemudian, sidang yang dipimpin Irfanul Hakim itu dilanjutkan atas terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan agenda duplik dari terdakwa.
Diketahui, latar belakang perkara ini berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos.
Dalam dakwaan JPU, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2019 lalu.
Belakangan, Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Provinsi Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM. (*)
Editor : Redaksi