TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakuoan rekonstruksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian, Rabu (20/7/22).
Tersangka adalah WST (49), sedang korban yang adalah istri tersangka, Sri Utami (43).
Rekonstruksi dilakukan di kantor Satreskrim Polres Tulungagung. Sebab kondisi tangga di TKP dan Satreskrim mirip.
Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 38 adegan, dari sebelumnya yang cuma 35 adegan.
“Ada tambahan 3 adegan, namun semua sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” ujar Kapolres Tulungagung melalui Kanit PPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Dari rekonstruksi itu diketahui tersangka mencekik dan mendorong korban pada adegan ke 15. Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi yang menyatakan korban meninggal akibat kehabisan nafas.
Lalu pada adegan 19 dan 20 korban terjatuh dan matanya membentur hiasan tangga.
“Bola mata (kanan) korban pecah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 44 ayat 3 UU KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Retno mengisyaratkan dalam seminggu kedepan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sebelumnya Polisi akhirnya mengamankan WST (49), suami Sri Utami (43) warga Desa Besole Kecamatan Besuki yang ditemukan meninggal di tangga rumahnya, Jum’at (24/6/22).
Penetapan WST sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka sempat cekcok dengan korban di lantai 2 rumahnya.
Korban sempat menyindir tersangka jika dalam keluarga ini ada kepincangan.
Sebab, korban yang bekerja sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) di Hongkong selama 4 tahun merasa penghasilannya lebih besar dari tersangka yang bekerja sebagai pekerja serabutan.
WST yang tersulut emosi langsung mencekik korban. Korban lalu melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan dada korban.
Korban lalu terjatuh, mata sebelah kanan membentur bagian atas pegangan tangga berbentuk bulat, hingga sebabkan luka lebam.
Bagian samping kanan dan kiri kepala alami benjolan akibat benturan anak tangga dan luka cakar pada dada korban. Korban yang sudah jatuh terjengkang di tangga malah ditinggalkan oleh tersangka.
Untuk menghapus kecurigaan, korban sempat bersandiwara seolah-olah korban menghilang dan menjadi korban perampokan.
Tersangka dan saudara korban lalu mencari keberadaan korban. Tersangka lalu berpura-pura menemukan korban terjatuh di anak tangga rumahnya.
Warga yang curiga dengan kematian korban, lalu menghubungi Polisi. Sebab ditemukan luka tak wajar di beberapa bagian tubuh korban.
Berkat kecermatan tim Inafis dalam melakukan pemeriksaan TKP dan mayat korban. Diketahui jika korban meninggal tak wajar. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi