Tegakkan Jam Operasional, Dishub Kirimi Surat Pengusaha Galian

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Truk Angkutan Barang
Truk Angkutan Barang

i

GRESIK - Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan kemacetan di Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan Gresik menegakkan jam operasional truk. Untuk itu, pihaknya mengirim surat edaran pemberlakuan kepada pemilik truk pengangkut agar mentaati peraturan jam operasional truk.

"Kami sudah kirim surat peringatan ke 18 perusahaan yang memiliki kendaraan truk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Tarso Sagito, Rabu (20/7/2022), saat dihubungi melalui whastapp.

Tarso menjelaskan pihaknya telah mengirim surat edaran bernomor 551/692/437.55/2022 itu kepada semua pengusaha angkutan barang, galian C maupun batu bara. Dalam surat itu, pihaknya mengingatkan perihal jam larangan operasional dan tata cara pengangkutan. Khususnya galian C dan Batu Bara.

"Dari hasil rapat pada 16 April 2015 silam, untuk angkutan galian c dam batu bara dilarang operasional pada jam-jam aktivitas seperti pergi atau pulang kerja. Ya pukul 05.00 hingga 08.00 dan jam 15.00 hingga 18.00", jelas Tarso.

Tarso menambahkan, jam larang operasional tersebut, berlaku untuk semua truk. Baik truk bermuatan atau tidak. Untuk truk yang bermuatan galian c atau batu bara, pihaknya mewajibkan agar memasang penutup saat melakukan pengangkutan.

"Ini semua demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Gresik. Selain itu, juga untuk menekan angka kemacetan dan kecelakaan," jelas Tarso.

Jika menghiraukan surat tersebut, lanjut Tarso, pihaknya sudah berkerja sama dengan Sat Lantas Polres Gresik untuk melakukan tilang. Untuk itu ia menghimbau agar pemilik truk tambang agar tak menghiraukan surat peringatan tersebut atau kendaraaan truk yang terap nikat akan disita oleh petugas.

"Kalau tetap ndablek, ya di tilang. Kalau tetap melanggar bisa di sita truknya," pungkas Tarso. (DEN)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…