Tuai Polemik, RKUHP Bentuk Superioritas Pemerintah Terhadap Masyarakat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC GMNI Jombang, Kelvin Arisudin
Ketua DPC GMNI Jombang, Kelvin Arisudin

i

JOMBANG - Menyikapi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang buka suara. GMNI Jombang tidak ingin proses pembahasan RKHUP ini minim partisipasi dari masyarakat.
 
Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) didorong untuk membuka kran partisipasi semua elemen masyarakat pada pembahasan RKHUP.
 
“Perlu adanya transparansi kepada masyarakat. Kami sudah melakukan penolakan yang demonya berjilid-jilid hingga akhirnya pengesahan RKUHP ditunda,” kata Ketua GMNI Jombang, Kelvin Arisudin, Selasa sore (09/08).
 
Pihaknya tidak ingin proses pembuatan undang-undang yang minim partisipasi masyarakat, DPR harus mengajak semua elemen masyarakat, karena ini negara demokrasi.
 
Sehingga , ia meminta keterbukaan dari dewan, Secara formal, Pasal 96 UU No. 12 Tahun  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan telah memberikan jaminan bagi warga negara untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di legislatif. 
 
Namun demikian, political will DPR merupakan  kunci penting terwujudnya partisipasi dalam proses penyusunan perundang-undangan. Apabila DPR membuka kunci partisipasi ini, maka partisipasi warga negara bukan suatu hal yang tidak mungkin.
 
"Jika tetap disahkan dengan proses yang minim partisipan dan tidak ada keterlibatan masyarakat maka ini bisa dikatakan produk superioritas dari pemerintah. " tambahnya. 
 
Terkait RKHUP ini lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan kajian-kajian pasal-pasal di dalam RKUHP. Di antaranya yakni tentang pasal penghinaan terhadap pemerintah.
 
Kelvin arisudin menilai, jika pasal tersebut nantinya masih bisa menjadi pasal karet seperti halnya UU ITE, mahasiswa bakal melakukan perlawanan.
 
“Yang paling memberatkan, soal kebebasan berpendapat. Padahal hak berpendapat adalah sesuatu yang fundamental dari implementasi HAM," tegasnya. 
 
Kelvin arisudin juga menilai, pembahasan RKHUP tidak tepat dilakukan pada tahun-tahun politik menjelang Pemilu 2024 seperti saat ini.
 
“Idealnya dibahas setelah Pemilu,” pungkasnya. (DRW)
Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …