Diduga Ada Kandungan Pestisida, Hong Kong Tarik Peredaran Mie Sedaap Rasa Korean Spicy Chicken

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mie sedaap rasa korean spicy chicken ditarik dari peredaran di Hong Kong karena temuan kandungan pestisida.
Mie sedaap rasa korean spicy chicken ditarik dari peredaran di Hong Kong karena temuan kandungan pestisida.

i

BACASAJA.ID - Satu lagi produk makanan asal Indonesia ditarik dari peredaran di luar negeri. Centre for Food Safety (CFS) Hong Kong merilis informasi adanya kandungan pestisida pada produk Mie Sedaap Raasa Korean Spicy Chicken.

Mengutip keterangan resmi dari CFS, terdapat kandungan bahan kimia pestisida, etilen oksida (ethylene oxide), pada sampel pengujian. CFS menarik peredaran produk dari pasar serta menganjurkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk terkait.

"CFS mengambil sampel dari supermarket di Lok Fu sebagai bagian dari pengujian rutin. Hasil tes menunjukkan adanya kandungan pestisida etilen oksida pada mie, kemasan bumbu dan kemasan cabai. CFS sudah menginformasikan pada penjual untuk menyetop penjualan dan menarik produk dari pasar," tulis CFS dalam keterangan resminya tertanggal Selasa 27 September 2022.

Sementara itu juru bicara CFS menyebut kandungan etilen oksida berbahaya karena dikategorikan sebagai karsinogen tingkat 1. Pengecer diminta untuk mematuhi aturan dan tidak menjual produk. Sementara bagi masyarakat yang sudah membeli untuk tidak mengonsumsinya.

"Masyarakat bisa menghubungi nomor instansi 2606 8658 di jam kerja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tutup CFS.

CFS menginstruksikan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk dalam batch yang sama jika sudah membeli. Dan, perdagangan produk tersebut harus dihentikan.

Ketika dikonfirmasi, Wings Group Indonesia selaku produsen Mie Sedaap, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas peringatan publik yang dikeluarkan Hong Kong tersebut.

Sekilas tentang etilen oksida

Etilen oksida adalah zat kimia yang tidak seharusnya masuk ke dalam tubuh manusia. Mengutip Alodokter, etilen oksida biasa digunakan sebagai bahan baku industri untuk pelarut, antibeku, perekat, hingga deterjen dan tekstil.

EtO juga umum dipakai untuk sterilisasi peralatan medis dan bedah. Dalam jumlah kecil, etilen oksida juga digunakan untuk keperluan pertanian, seperti pestisida dan disinfektan.

Perlu kamu ketahui, etilen oksida termasuk dalam golongan Bahan Bahaya Beracun (B3) yang sangat diatur penggunaannya. Soalnya, zat ini berbahaya bagi manusia dan lingkungan kalau tidak dikelola dengan baik dan dipakai lebih dari jumlah batas aman. (SUA)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…