Penyelundupan Sabu 6 Kilo ke Madura, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka sindikat peredaran sabu dari Malaysia yang ditangkap Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung Perak
Empat tersangka sindikat peredaran sabu dari Malaysia yang ditangkap Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung Perak

i

BACASAJA.ID - Setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan narkotika. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram. Barang haram berasal dari Malaysia ini akan dikirimkan ke Madura.

Dari penyelundupan itu, polisi menangkap empat tersangka diantaranya seorang ibu rumah tangga. Mereka adalah Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh dan Deddy Syahputra.

Keempat tersangka merupakan satu jaringan. Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Deddy sebagai kurir yang mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Madura.

Sementara tiga lainnya sebagai penerima yang mengambil barang dengan sistem ranjau ditaruh di Hotel Prime Royal. "Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi. Dari tersangka Deddy kami mendapatkan paket sabu seberat 2.240 gram yang dibawa menggunakan dua tas ransel warna hitam," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Aditya, Jumat (8/1/2021).

Tak berhenti disitu, kasus ini dikembangkan hingga tim Bea Cukai Tanjung Perak mengonfirmasikan adanya penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos. "Penyelundupan itu diketahui setelah dalam pemeriksaan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin," ujar Aditya.

Aditya melanjutkan, kedua tersangka Sanidin dan Abidin ditangkap di Jalan Diponegoro, Sampang, Madura pada 7 Desember 2020 lalu. Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.

"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura, setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambahnya.

Selain itu anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan total 6 kilogram sabu. Dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Tersangka sendiri kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Gatot. (Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …