Penyelundupan Sabu 6 Kilo ke Madura, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 08 Jan 2021 17:03 WIB

Penyelundupan Sabu 6 Kilo ke Madura, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

i

Empat tersangka sindikat peredaran sabu dari Malaysia yang ditangkap Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung Perak

BACASAJA.ID - Setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan narkotika. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram. Barang haram berasal dari Malaysia ini akan dikirimkan ke Madura.

Dari penyelundupan itu, polisi menangkap empat tersangka diantaranya seorang ibu rumah tangga. Mereka adalah Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh dan Deddy Syahputra.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Keempat tersangka merupakan satu jaringan. Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka Deddy sebagai kurir yang mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Madura.

Sementara tiga lainnya sebagai penerima yang mengambil barang dengan sistem ranjau ditaruh di Hotel Prime Royal. "Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi. Dari tersangka Deddy kami mendapatkan paket sabu seberat 2.240 gram yang dibawa menggunakan dua tas ransel warna hitam," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Aditya, Jumat (8/1/2021).

Tak berhenti disitu, kasus ini dikembangkan hingga tim Bea Cukai Tanjung Perak mengonfirmasikan adanya penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam thermos. "Penyelundupan itu diketahui setelah dalam pemeriksaan X-Ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin," ujar Aditya.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Aditya melanjutkan, kedua tersangka Sanidin dan Abidin ditangkap di Jalan Diponegoro, Sampang, Madura pada 7 Desember 2020 lalu. Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.

"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura, setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambahnya.

Selain itu anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan total 6 kilogram sabu. Dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Tersangka sendiri kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Gatot. (Arry)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU