Sebaran Covid-19 Tinggi, Masyarakat Sidoarjo Diminta Lebih Patuh

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono

i

BACASAJA.ID - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengakui tingkat penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih tinggi. Untuk itu ia meminta masyarakat lebih patuh lagi saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini sampai 25 Januari mendatang.

Hari ini, Senin (11/1/2021) petugas gabungan langsung turun ke jalan memberikan edukasi ke masyarakat mengenai pemberlakukan PPKM serta mengingatkan untuk selalu menggalakkan 3M.

"Kami bergerak untuk memberikan edukasi, mudah-mudahan masyarakat Sidoarjo sudah paham aturan PPKM ini. Pergerakan ini sebagai usaha kita semua mendukung melaksanakan PPKM," terang Hudiyono di Pendopo Sidoarjo.

Hudiyono melanjutkan, operasi yustisi masih akan terus dilakukan. Hudiyono ingin Sidoarjo bisa mengaplikasikannya dan menekan angka penyebaran Covid-19. "Pengetatan jam malam juga ada. Artinya kegiatan dibatasi 25 persen. Mudah-mudah mudahan ini menjadi inisiasi edukasi kepada masyarakat bahwa kita harus tetap waspada untuk prokes," kata dia.

Untuk itu, masyarakat Sidoarjo diminta lebih patuh dengan aturan yang ada. Apabila melanggar, dan ketahuan oleh petugas saat dilakukannya operasi, tak segan-segan untuk ditindak tegas.

"Karena sudah ada produk perundang-undangan yang disiapkan oleh tim produk hukum. Operasi yustisi pasti ada punishment untuk memberikan efek jera, untuk kita bersama mematuhi prokes," jelasnya.

Hudiyono berharap setelah PPKM usai pada 25 Januari mendatang bisa muncul perubahan yang siginifikan. Dalam artian, tidak ada RS yang penuh, dan pasien meninggal.

"Selain itu tidak ada pasien baru, serta tingkat kesembuhan bisa ditekan. Karena daerah ini perlu perhatian khusus mencegah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari yaitu 11-25 Januari 2021.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan selama diberlakukan PPKM, Satgas COVID-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Pembatasan jam masih sama dilakukan mulai pukul 22.00-04.00 WIB.

Selain itu, pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring. Sementara mal akan buka sampai pukul 19.00 WIB.

Untuk toko swalayan sendiri mulai buka pukul 07.00-22.00 WIB, pun dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat. Untuk restoran dibatasi 25 persen, dan pelayanan pesan antar atau take away batasan jam sampai 22.00 WIB.

Toko kebutuhan bahan pokok beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya untuk kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen. Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.(Arry)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…