Google Bakal Hapus Akun Gmail Mulai 1 Desember 2023 jika Tidak Lakukan Ini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Google keluarkan kebijakan hapus akun gmail yang tak aktif
Google keluarkan kebijakan hapus akun gmail yang tak aktif

i

JAKARTA - Baru-baru ini Google mengumumkan akan menghapus akun Gmail mulai 1 Desember 2023. Akun Gmail yang bakal dihapus itu adalah akun yang tidak aktif selama dua tahun.

Jika kamu tidak login atau melakukan aktivitas apa pun dengan akun Gmail selama dua tahun, maka Google akan menganggapnya tidak aktif.

Dilansir dari Gizmochina, Selasa 14 November 2023, kebijakan menghapus akun Gmail itu kemungkinan besar akan berlaku pada bulan Desember 2023.

Tindakan Google menghapus akun Gmail yang tidak aktif dinilai berdampak positif pada keamanan. Kebijakan ini dapat melindungi pengguna aktif Google dari ancaman keamanan seperti phishing, pembajakan akun, dan penipuan.

Google mengatakan akan memperbarui kebijakan ketidakaktifan Akun Google menjadi dua tahun di semua produk Google. Kebijakan ini juga membatasi jangka waktu Google dapat menyimpan informasi pribadi yang tidak digunakan dari akun yang tidak aktif.

Jika kamu memiliki akun Gmail yang tidak aktif, Google akan mengirimkan notifikasi dan email pemulihan jika ada.

Setelah dianggap tidak aktif, mulai 1 Desember, Google dapat menghapus seluruh konten dan data akun.

Jika Anda ingin mempertahankan akun Gmail Anda, pastikan untuk masuk atau login sebelum 1 Desember 2023.

Namun, jika kamu memutuskan untuk menghapus akun Gmail, maka kamu akan kehilangan semua data dan konten di akun tersebut. Baik email, file, kalender, hingga foto.

Kamu juga tidak akan bisa menggunakan layanan Google dengan akun tersebut, seperti Gmail, Drive, Kalender, atau Play.

Cara Akun Gmail Tidak Dihapus Google

Untuk menjaga agar akun Gmail kamu tidak dihapus oleh Google, perlu melakukan aktivitas apa pun di akun tersebut. Miminal aktiviasi sekali dalam dua tahun.

Berikut ini 4 langkah yang dapat membantu kamu mempertahankan akun Gmail dari kebijakan penghapusan oleh Google:

1. Masuk ke akun Gmail Anda.

Masuk ke akun Gmail Anda setidaknya sekali dalam dua tahun terakhir. Ini akan menunjukkan kepada Google bahwa akun Anda masih aktif dan digunakan

2. Aktifkan notifikasi

Aktifkan notifikasi untuk akun Gmail Anda. Google akan mengirimkan notifikasi ke akun Gmail Anda dan email pemulihan jika ada.

3. Gunakan layanan Google

Gunakan layanan Google lainnya seperti Google Drive, Google Photos, atau Google Calendar.
Ini juga akan membantu Anda mempertahankan akun Gmail Anda.

4. Aktifkan otentikasi dua faktor

Aktifkan otentikasi dua faktor untuk akun Gmail Anda. Ini akan membantu meningkatkan keamanan akun Anda dan memperpanjang masa aktif akun Anda.

Demikian informasi mengenai kebijakan baru Google yang akan menghapus akun Gmail yang tidak aktif selama dua tahun. Semoga bermafaat. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…