PPKM Dimulai, Ini 7 Titik Penyekatan di Sidoarjo

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan diberangkatkan untuk pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo dalam rangka PPKM. (Foto : Arry)
Petugas gabungan diberangkatkan untuk pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo dalam rangka PPKM. (Foto : Arry)

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Sidoarjo yang menjadi bagian akan melakukan operasi yustisi dan penyekatan beberapa jalan.

Petugas gabungan mulai dari TNI Polri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan untuk melakukan operasi tersebut.

Pantauan di Pasar Larangan Sidoarjo, sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat untuk memahami aturan ketika PPKM. Terlihat Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji tengah membagikan poster berisi edukasi.

"Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Sumardji menyebutkan, di Sidoarjo akan memberlakukan penyekatan jalan. Sejauh ini ada sebanyak tujuh titik yang diantaranya ada di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu.

"Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," jelasnya.

Untuk operasi yustisi dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan.

"Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," lanjutnya.

Sumardji mengimbau masyarakat untuk bisa lebih patuh. Karena yang melangagr nantinya akan di sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi itu nantinya akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.

"Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda," jelasnya.

"Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp500 ribu atau bisa lebih dari itu,"jelasnya.(Arry)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…