BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Sidoarjo yang menjadi bagian akan melakukan operasi yustisi dan penyekatan beberapa jalan.
Petugas gabungan mulai dari TNI Polri, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Sidoarjo diberangkatkan untuk melakukan operasi tersebut.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Sidoarjo Dinilai Tak Optimal, PPKM Mikro Dipertanyakan
Pantauan di Pasar Larangan Sidoarjo, sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat untuk memahami aturan ketika PPKM. Terlihat Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji tengah membagikan poster berisi edukasi.
"Untuk PPKM hari ini mensosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata dilapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Sumardji menyebutkan, di Sidoarjo akan memberlakukan penyekatan jalan. Sejauh ini ada sebanyak tujuh titik yang diantaranya ada di Pos Waru, Buduran, Cemengkalang, Candi, Babar Layar, Sukodono dan Wonoayu.
"Tujuh titik itu yang nantinya akan kita sekat, akan kita tutup mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, 2 Warga Luar Sidoarjo Reaktif saat Tes Antigen di Pos Penyekatan
Untuk operasi yustisi dilaksanakan mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan.
"Sasaran yang kami tentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan. Agak membesar ke kecamatan yang zona merah terpaparnya cukup banyak. Nanti kami lakukan kegiatan yang sifatnya menertibkan," lanjutnya.
Sumardji mengimbau masyarakat untuk bisa lebih patuh. Karena yang melangagr nantinya akan di sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi itu nantinya akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.
Baca Juga: Dua Kecamatan di Sidoarjo Akan Menerapkan PPKM Skala Mikro
"Jadi sudah tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan itu sudah berulang itu berbeda," jelasnya.
"Maka tipiring diberikan note atau tanda kalau sudah dua kali pelanggaran. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda Rp500 ribu atau bisa lebih dari itu,"jelasnya.(Arry)
Editor : Redaksi