Pegawai Hotel dan Restoran Rawan PHK, Okupansi Diperkirakan Turun

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana di salah salah satu hotel di Surabaya
Suasana di salah salah satu hotel di Surabaya

i

BACASAJA. ID - Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikhawatirkan memukul bisnis hotel dan restoran. Termasuk di Surabaya Raya.

Penerapan PPKM ini akibatk dari meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Hampir sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM akan membatasi seluruh aktivitas dari masyarakat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM ini mulai berlaku mulai 11 Januari hingga tanggal 25 Januari mendatang. Langkah ini diambil untuk menekan angka covid-19 pasca libur nataru.

Pada PKKM, setidaknya ada beberapa sektor yang akan mengalami pembatasan. Seperti kegiatan perkantoran yang mewajibkan 75 persen melakukan kerja di rumah. Serta pembatasan perkantoran. Namun sektor esensial tetap akan melaksanakan kegiatan. Sedangkan untuk mal hanya boleh beroperasi maksimal jam 19.00.

Untuk restoran dine in dibatasi 25 persen saja. Hal ini juga berakibat kepada para pemilik hotel, yang berkurangnya jumlah pengunjung.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono menyesalkan kebijakan tersebut. Menurutnya PKKM semakin membuat para pengusaha hotel dan restoran terseok-seok. Bahkan untuk menutup kerugian yang dialami tahun lalu saja masih belum bisa.

Ia mengatakan selama 2020 hotel yang ada di Jawa Timur hanya bisa menerima okupansi di bawah 50 persen. Cahyono mencontohkan saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) kemarin. Seharusnya okupansi hotel rata-rata bisa mencapai 70 persen. Namun karena ada kebijakan rapid antigen dan larangan Nataru di beberapa daerah, turun menjadi 30 persen saja.

Angka tersebut jauh dibanding tahun 2019 yang okupansi hotel bisa mencapai 90 persen. Bahkan okupansi hotel pada minggu pertama Januari 2021 hanya mencapai 10-15 persen saja.

Ia tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya saat PKKM diberlakukan. “Ya mungkin maksimal antara 10-20 persen saja okupansinya,” ujarnya.

Menurutnya selama ini hotel tidak bisa maksimal dalam mengeruk keuntungan. Bebannya habis untuk operasional. Baik untuk listrik maupun gaji karyawan.

"Bahkan bukan tidak mungkin karyawan yang sudah bekerja, kembali di rumahkan. Sebab tidak ada kepastian terkait PKKM. Ia khawatir PKKM sama seperti PSBB tahun lalu. Dilakukan secara berjilid-jilid," keluhnya.

Pada tahun lalu, setidaknya 30 ribu karyawan dirumahkan. Serta beberapa hotel terpaksa ditutup karena tidak mampu membiayai operasional. Sedangkan untuk pembatasan dine in pada restoran, Cahyono tidak terlalu mempermasalahkan.

"Sebab masih ada alternatif untuk menjual produk yang ditawarkan. Seperti pemanfaatan transportasi online. Meski demikian, tetap saja aturan ini mengganggu bisnis restoran," tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …