BACASAJA.ID - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka yang memanipulasi data untuk memalsukan surat hasil rapid tes antigen. Tersangka diketahui bernama Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang. Dia rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Jember.
Dalam memalsukan surat tersebut, Imam memposting di facebooknya menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibodi. Hal itu dilakukan Imam sejak 25 Desember 2020 lalu.
Penawaran yang ia posting pun mendapatkan pesanan dari 20 orang dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, tersangka kebetulan juga menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada lalu.
"Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/1/2021).
Yang lebih buruk lagi ketika menjadi pengawas pemilu, ia memalsukan rapid tes sebanyak 24 orang yang sebelumnya telah dinyatakan reaktif menjadi non reaktif. Dia mmebuat surat rapid tersebut mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembarnya Rp400 ribu.
"Total tersangka ini sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar," tambahnya.
Pada 9 Januari 2021, jejak tersangka dalam memalsukan rapid tes antigen dan antibodi berhasil diketahui. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian meringkus tersangka di kediamannya.
"Pelaku kami tangkap pada bulan Januari di Jember," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Rafli Handoko.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasa 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Arry)
Editor : Redaksi