Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Jember Dibekuk Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.

i

BACASAJA.ID - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka yang memanipulasi data untuk memalsukan surat hasil rapid tes antigen. Tersangka diketahui bernama Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang. Dia rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Jember.

Dalam memalsukan surat tersebut, Imam memposting di facebooknya menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibodi. Hal itu dilakukan Imam sejak 25 Desember 2020 lalu.

Penawaran yang ia posting pun mendapatkan pesanan dari 20 orang dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, tersangka kebetulan juga menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada lalu.

"Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/1/2021).

Yang lebih buruk lagi ketika menjadi pengawas pemilu, ia memalsukan rapid tes sebanyak 24 orang yang sebelumnya telah dinyatakan reaktif menjadi non reaktif. Dia mmebuat surat rapid tersebut mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembarnya Rp400 ribu.

"Total tersangka ini sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar," tambahnya.

Pada 9 Januari 2021, jejak tersangka dalam memalsukan rapid tes antigen dan antibodi berhasil diketahui. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian meringkus tersangka di kediamannya.

"Pelaku kami tangkap pada bulan Januari di Jember," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Rafli Handoko.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasa 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo dan Komjen Polisi Dedi

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo dan Komjen Polisi Dedi

Kamis, 01 Okt 2026 20:16 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 20:16 WIB

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang…

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kapolri Suyudi Prioritaskan Pelayanan Publik, Penegakan Hukum yang Adil, dan Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 01 Okt 2026 20:13 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik,…

Reses Didik Beldex di Tembok Lor, Warga Keluhkan PIP, Desil hingga Kuliah Gratis

Reses Didik Beldex di Tembok Lor, Warga Keluhkan PIP, Desil hingga Kuliah Gratis

Kamis, 01 Okt 2026 19:35 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, menyerap sejumlah aspirasi krusial warga R…

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Satpol PP Segel Toko Mihol di Wonokromo, Jual Eceran dan Berada Dekat Pemukiman

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:47 WIB

SURABAYA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di…

Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

Kamis, 01 Okt 2026 13:10 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 13:10 WIB

SURABAYA – Penerapan restorative justice (RJ) terhadap delapan orang dan 3 wakil rakyat dari kabupaten jawatimur yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes S…

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Sasar Generasi Z, Kapolda Sulbar Tekan Pentingnya Kesadaran Digital dan Pendekatan Humanis Bersama ESI

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:34 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Provinsi Esports Indonesia (ESI) Sulawesi Barat.…