Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Jember Dibekuk Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.

i

BACASAJA.ID - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka yang memanipulasi data untuk memalsukan surat hasil rapid tes antigen. Tersangka diketahui bernama Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang. Dia rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Jember.

Dalam memalsukan surat tersebut, Imam memposting di facebooknya menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibodi. Hal itu dilakukan Imam sejak 25 Desember 2020 lalu.

Penawaran yang ia posting pun mendapatkan pesanan dari 20 orang dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, tersangka kebetulan juga menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada lalu.

"Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/1/2021).

Yang lebih buruk lagi ketika menjadi pengawas pemilu, ia memalsukan rapid tes sebanyak 24 orang yang sebelumnya telah dinyatakan reaktif menjadi non reaktif. Dia mmebuat surat rapid tersebut mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembarnya Rp400 ribu.

"Total tersangka ini sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar," tambahnya.

Pada 9 Januari 2021, jejak tersangka dalam memalsukan rapid tes antigen dan antibodi berhasil diketahui. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian meringkus tersangka di kediamannya.

"Pelaku kami tangkap pada bulan Januari di Jember," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Rafli Handoko.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasa 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…