Palsukan Hasil Rapid Test, Mahasiswa Jember Dibekuk Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.
Polisi menunjukkan barang bukti surat rapid tes palsu yang dibuat oleh tersangka Imam Baihaki.

i

BACASAJA.ID - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang tersangka yang memanipulasi data untuk memalsukan surat hasil rapid tes antigen. Tersangka diketahui bernama Imam Baihaki (24), warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang. Dia rupanya masih berstatus sebagai mahasiswa di Jember.

Dalam memalsukan surat tersebut, Imam memposting di facebooknya menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibodi. Hal itu dilakukan Imam sejak 25 Desember 2020 lalu.

Penawaran yang ia posting pun mendapatkan pesanan dari 20 orang dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, tersangka kebetulan juga menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam Pilkada lalu.

"Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan antibodi. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (11/1/2021).

Yang lebih buruk lagi ketika menjadi pengawas pemilu, ia memalsukan rapid tes sebanyak 24 orang yang sebelumnya telah dinyatakan reaktif menjadi non reaktif. Dia mmebuat surat rapid tersebut mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembarnya Rp400 ribu.

"Total tersangka ini sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar," tambahnya.

Pada 9 Januari 2021, jejak tersangka dalam memalsukan rapid tes antigen dan antibodi berhasil diketahui. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian meringkus tersangka di kediamannya.

"Pelaku kami tangkap pada bulan Januari di Jember," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Rafli Handoko.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasa 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…