Pemkot Surabaya Sanksi Administrasi 24 Pengembang yang Tidak Serahkan PSU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU itu diatur dalam Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” papar mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.

Irvan memastikan bahwa PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase itu berkaitan.

Ia mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun, banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

“Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono Turunkan Foto Wapres Gibran di Ruang Kerjanya

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono Turunkan Foto Wapres Gibran di Ruang Kerjanya

Sabtu, 07 Nov 2026 11:02 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 11:02 WIB

SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menjadi perbincangan setelah mengunggah foto suasana ruang kerjanya melalui status WhatsApp…

KPK: Uang yang Disita dari Bobby Rasyidin Berasal dari Tersangka

KPK: Uang yang Disita dari Bobby Rasyidin Berasal dari Tersangka

Sabtu, 07 Nov 2026 09:27 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 09:27 WIB

SURABAYA- KPK mengungkapkan uang senilai Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin diduga berasal dari salah satu tersangka kasus digitalisasi. Uang tersebut…

Perwali Baru Mulai Berlaku, Ini Rincian Denda Rp1 Juta hingga Rp3 Juta untuk Pelanggar Sampah di Surabaya

Perwali Baru Mulai Berlaku, Ini Rincian Denda Rp1 Juta hingga Rp3 Juta untuk Pelanggar Sampah di Surabaya

Sabtu, 07 Nov 2026 08:55 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 08:55 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan…

Atasi Banjir Menahun, Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan Bratang Binangun

Atasi Banjir Menahun, Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan Bratang Binangun

Sabtu, 07 Nov 2026 08:53 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 08:53 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat pekerjaan peninggian dan pengaspalan (overlay) Jalan Raya Bratang Binangun, Kecamatan Gubeng. Langkah …

Pemkot Surabaya Percepat Drainase Babadan untuk Antisipasi Banjir

Pemkot Surabaya Percepat Drainase Babadan untuk Antisipasi Banjir

Sabtu, 07 Nov 2026 08:43 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 08:43 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian proyek drainase di kawasan Babatan, Wiyung, untuk mengantisipasi limpasan air waduk yang…

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026

Jumat, 06 Nov 2026 19:15 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:15 WIB

JAKARTA- DPR RI bersama pemerintah bersepakat untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. …

Korupsi Digitalisasi Pertamina: KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Korupsi Digitalisasi Pertamina: KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Jumat, 06 Nov 2026 13:55 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 13:55 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan d…

Bareskrim Ungkap Peran Irjen SU dalam Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data

Bareskrim Ungkap Peran Irjen SU dalam Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data

Jumat, 06 Nov 2026 13:49 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 13:49 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran tersangka berinisial SU dalam pemberian izin penyadapan ilegal. Inisial SU juga diduga menyetujui penghapusan…

Pemkot Surabaya Kebut Lima Rumah Pompa dan Perkuat Sistem Drainase Jelang Musim Hujan

Pemkot Surabaya Kebut Lima Rumah Pompa dan Perkuat Sistem Drainase Jelang Musim Hujan

Jumat, 06 Nov 2026 12:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 12:38 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat sistem pengendalian genangan melalui percepatan pembangunan rumah pompa dan pembenahan jaringan…

Green Policing Polda Sulbar, Menanam Harapan dan Merawat Alam Demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Green Policing Polda Sulbar, Menanam Harapan dan Merawat Alam Demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 06 Nov 2026 11:20 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 11:20 WIB

POLDA SULBAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat secara konsisten mengimplementasikan aksi nyata pelestarian alam di tengah masyarakat, Melalui program prioritas …