SURABAYA- Pertarungan Caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Surabaya, Jawa Timur, benar-benar keras. Seperti terlihat di Dapil 5 yang berebut 10 kursi DPRD Surabaya.
Dari update terbaru real count KPU Selasa, 20 Februari 2024 dengan data masuk 51,10% atau 833 dari 1.630 TPS, caleg incumbent PDIP kalah bersaing dengan caleg Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Soal Pemkot Surabaya Nonaktifkan NIK Pasien TBC, Anggota DPRD: Bisa Langgar Hak Asasi
Hanya Syaifuddin Zuhri, anggota DPRD Surabaya dua periode dari PDIP, yang masuk daftar 10 caleg suara terbanyak DPRD Surabaya Dapil 5 versi real count KPU. Sedang caleg incumbent seperti John Thamrun dan Siti Mariyam suaranya tak mencukupi 10 besar.
Meski demikian, suara caleg PDIP di dapil 5 Surabaya merata. Tak heran, jika ditotal, suara PDIP masih tertinggi di dapil ini, yakni 14.566 suara. Disusul Partai Gerindra (12.685), PKB (7.469), Demokrat (7.182) dan PSI (6.572)
Di samping itu, penghitungan masih terus berlangsung dan belum final 100 persen. Posisi caleg pun masih dinamis, berpotensi berubah.
Dapil 5 Surabaya ini meliputi wilayah kecamatan Karang Pilang, Tandes, Lakarsantri, Benowo, Wiyung, Duku Pakis, Asemrowo, Pakal dan Sambikerep.
Daftar 10 Caleg Suara Terbanyak DPRD Surabaya Dapil 5
Berikut ini daftar 10 caleg suara terbanyak DPRD Surabaya Dapil 4 Pileg 2024 berdasar data yang ditampilkan real count KPU dengan data masuk 51,10%:
Baca Juga: Legislator PDIP: Kawal Dana Kelurahan Surabaya Rp 509 Miliar!
- Agus Mashuri (PPP) : 5.193 suara
- Syaifuddin Zuhri (PDIP) : 4.742 suara
- Yona Bagus Widyatmoko (Gerindra) : 4.158 suara
- Mochammad Machmud (Demokrat): 3.415 suara
- Juliadi Chen (PAN) : 3.373 suara
- Chopin Pranoto (PSI): 3.296 suara
- Alif Iman Waluyo (Gerindra) : 2.938 suara
- Wiranti (PPP) : 2.944 suara
- Minum Latif (PKB) : 2.925 suara
- David Rusli (PSI) : 2.917 suara
Untuk diketahui, real count KPU merupakan publikasi Form Model C/D, yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung Kursi DPRD Kabupaten/Kota
Penentuan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Baca Juga: Usai Disidak Wawali Surabaya Armuji, Kini DPRD Panggil Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Warga
Metode Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. (*)
Editor : Redaksi