SURABAYA- Update terbaru real count hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Surabaya, Jawa Timur. Berikut ini daftar 10 caleg suara terbanyak DPRD Surabaya Dapil 4 berdasar data real count KPU Selasa, 20 Februari 2024.
Dapil 4 Surabaya pada Pileg 2024 ini meliputi Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Sukomanunggal. Para caleg di dapil ini berebut 9 kursi DPRD Surabaya.
Hingga pukul 12.30 WIB, data yang ditampilkan real count KPU baru 48,80% atau 751 dari 1.539 TPS di dapil 4 Surabaya.
Dari data real count KPU terlihat, persaingan di Dapil 4 Surabaya sangat ketat. Bahkan, suara caleg incumbent dari PDIP terseok-seok. Seperti Dyah Katarina, istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH yang sudah dua periode jadi anggota DPRD Surabaya.
Menariknya, caleg pendatang baru dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru suaranya meledak. Bahkan, ada 5 caleg PSI yang masuk daftar 10 caleg suara terbanyak di dapil 4 Surabaya.
Namun apakah mereka otomatis lolos menjadi anggota DPRD Surabaya, tentu harus menunggu rekapitulasi yang dilakukan KPU Surabaya dalam rapat pleno nanti. Sebab, real count KPU bukan hasil akhir Pileg 2024.
Daftar 10 Caleg Suara Terbanyak DPRD Surabaya Dapil 4
Berikut ini daftar 10 caleg suara terbanyak DPRD Surabaya Dapil 4 Pileg 2024 berdasar data yang ditampilkan real count KPU dengan data masuk 48,80%:
- Ghofar Ismail (PAN) : 3.629 suara
- Drs. Agoeng Prasodjo (Golkar) : 2.768 suara
- Putri Kartika Widiya Takim (PSI) 2.764
- Bahtiyar Rifai (Gerindra) : 2.469 suara
- Drajat Sukmono (Demokrat) : 2.427 suara
- Pdt. Rio DH. I. Pattiselanno (PSI): 2.398 suara
- Uchky Adi Saputra (PSI) : 2.220 suara
- Antonius Arif (PSI) : 2.024
- Tjutjuk Supariono (PSI): 2.008
- Reston Tamba (PSI) : 1.905
Sementara dua caleg PDIP, Sukadar dan Dyah Katarina masing-masing mendapat 1.735 suara dan 1.050 suara. Caleg Gerindra, Rabbany Al Yunyfar, juga potensial karena sudah mengumpulkan 1.567 suara.
Untuk diketahui, real count KPU merupakan publikasi Form Model C/D, yakni hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumus Penghitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota
Penentuan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.
Metode Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya.
Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. (*)
Editor : Redaksi