Pemkot Surabaya Fokus Pembebasan Lahan Bundaran Taman Pelangi, Tahun 2025 Pembangunan Fisik Underpass

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bunderan Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani Surabaya
Bunderan Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani Surabaya

i

SURABAYA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melaksanakan proses tahapan pembangunan underpass pengurai kemacetan di simpang bundaran Taman Pelangi. Di tahun 2024, pemkot fokus melakukan pembebasan lahan dan pemindahan saluran untuk proyek tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, bahwa pemkot berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam membangun underpass untuk mengatasi kemacetan di simpang bundaran Taman Pelangi.

"Jadi nanti semuanya ada di pemerintah pusat. Tahun ini kita mengerjakan terkait dengan pembebasan dan pemindahan saluran. Tahun depannya (pengerjaan) underpass-nya," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Senin (4/3/2024).

Wali Kota Eri Cahyadi menargetkan pembebasan lahan dan pemindahan saluran untuk proyek pengurai kemacetan bundaran Taman Pelangi bisa rampung tahun 2024. Sehingga di tahun 2025, pemerintah pusat bisa mulai mengerjakan pembangunan fisik underpass.

"Jadi (pengerjaan) ini tidak satu tahun, karena kita mengubah saluran dulu. Karena tidak di atas (overpass) tapi di bawah (underpass). Jadi target pembebasan lahan dan menggeser saluran tahun ini, baru ngerong (membuat) underpassnya," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, bahwa pembangunan proyek pengurai kemacetan bundaran Taman Pelangi menjadi program prioritas yang diusulkan pemkot ke pemerintah pusat.

"Termasuk JLLB (Jalan Lingkar Luar Barat) dan JLLT (Jalan Lingkar Luar Timur) itu semua menjadi program prioritas yang kita usulkan ke pemerintah pusat," kata Irvan.

Irvan menyebut bahwa pemkot telah menganggarkan Rp80 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan underpass Taman Pelangi. Anggaran tersebut berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024.

"Untuk APBD (2024) kita selesaikan tahun ini untuk pembebasan 22 rumah. Kemudian untuk supporting atau penunjang, kita kerjakan dulu melalui APBD, termasuk ruang terbuka hijau, sambil menunggu dari pemerintah pusat," ungkap dia.

Selain itu, Irvan mengungkapkan bahwa pemkot juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait sejumlah proyek strategis lain yang bisa dibiayai oleh pemerintah pusat.

Pihaknya berharap, pembangunan underpass untuk pengurai kemacetan tidak hanya dilakukan di bundaran Taman Pelangi, tetapi juga simpang Margorejo dan Wonokromo. Sebab, ketiga titik simpang jalan tersebut, saling berkaitan.

"Karena tiga titik ini satu kesatuan. Jadi fokus pada penyelesaian perlintasan tidak sebidang, karena ada rel kereta api di situ, baik di Wonokromo, Margorejo maupun Dolong (Taman Pelangi). Sehingga kita berharap bahwa tiga simpang itu bisa terselesaikan," pungkas dia. (*) 

 

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…