BACASAJA.ID - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut bisa dikirim sampai ke tujuan. Meski begitu aksi mereka tetap saja gagal dilakukan.
Terkini, Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram beserta 100 butir ekstasi. Narkotika tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Madura.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pengungkapan narkotika ini bentuk sinergitas dan kerjasama baik yang membuahkan hasil. Kedua tersangka diamankan dari pengungkapan kasus ini atas nama Rizal (22) dan Holil (24) yang merupakan warga Madura.
"Kedua tersangka adalah tenaga kerja buruh di Malaysia. Tersangka Rizal bekerka 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya kembali ke Indonesia bertujuan membawa sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, penggagalan dilakukan pada 4 Januari 2021 lalu sekitar pukul 10.40 WIB. Kedua tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 Kuala Lumpur-Surabaya.
Saat turun dari pesawat petugas Bea Cukai melihat beberapa penumpang yang mencurigakan, Rizal dan Holil pun diperiksa. Barang mereka diperiska menggunakan xray terlihat ada bungkusan berisi kristal dan ratusan butir pil.
"Kami lakukan pemeriksaan menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukruan besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal," jelas Budi.
"Kemudian dari tersangka Holil menemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung," tambahnya.
Petugas Bea Cukai kemudian mengadukan temuan ini ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut," sambung Sumardji.
Rizal dan Holil kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Arry)
Editor : Redaksi