Selundupkan Narkoba Dalam Lampu, Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 100 Ekstasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di dalam lampu sorot dan dua set kipas angin gantung
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di dalam lampu sorot dan dua set kipas angin gantung

i

BACASAJA.ID - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut bisa dikirim sampai ke tujuan. Meski begitu aksi mereka tetap saja gagal dilakukan.

Terkini, Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram beserta 100 butir ekstasi. Narkotika tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Madura.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pengungkapan narkotika ini bentuk sinergitas dan kerjasama baik yang membuahkan hasil. Kedua tersangka diamankan dari pengungkapan kasus ini atas nama Rizal (22) dan Holil (24) yang merupakan warga Madura.

"Kedua tersangka adalah tenaga kerja buruh di Malaysia. Tersangka Rizal bekerka 3 tahun dan Holil 6 tahun. Keduanya kembali ke Indonesia bertujuan membawa sabu dan pil ekstasi untuk diedarkan," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menjelaskan, penggagalan dilakukan pada 4 Januari 2021 lalu sekitar pukul 10.40 WIB. Kedua tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 Kuala Lumpur-Surabaya.

Saat turun dari pesawat petugas Bea Cukai melihat beberapa penumpang yang mencurigakan, Rizal dan Holil pun diperiksa. Barang mereka diperiska menggunakan xray terlihat ada bungkusan berisi kristal dan ratusan butir pil.

"Kami lakukan pemeriksaan menemukan 18 bungkus kristal kecil dan 6 bungkus kristal berukruan besar. Bungkusan itu disembunyikan dalam 6pcs lampu sorot oleh tersangka Rizal," jelas Budi.

"Kemudian dari tersangka Holil menemukan 25 bungkus kristal ukuran kecil, dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 set kipas angin gantung," tambahnya.

Petugas Bea Cukai kemudian mengadukan temuan ini ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai peredaran narkotika oleh kedua tersangka. "Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 200 ringgit apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuannya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan ekstasi tersebut," sambung Sumardji.

Rizal dan Holil kini dijebloskan ke penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Arry)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …