JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 usai rekapitulasi nasional dan rapat pleno yang berlangsung Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 58,6%. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 02 itu unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Sudah 48 Pihak Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftarnya
"Jumlah suara sah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir PMJ News..
"Dua jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691," sambungnya.
Baca Juga: Sidang PHPU di MK, Empat Menteri Jokowi Kompak Sebut Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
- Anies-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara
- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 suara. (*)
Editor : Redaksi