Pemkot Surabaya Black List 20 Pengembang Karena Belum Serahkan PSU

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto

i

SURABAYA - Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya akhirnya diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, 20 pengembang itu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami black list. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list,” kata dia.

Lilik menegaskan 20 pengembang yang di-black list itu akan berkurang jika pengembang itu sudah punya etikad baik untuk menyerahkan PSU-nya. Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu, maka bisa dicabut black listnya.

“Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU-nya. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan di-black list ini, maka sebenarnya pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya. “Jadi, kalau masuk ke dalam black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegasnya.

Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-black list, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, tentunya pengembang yang seperti ini akan kena black list, sehingga ketika sudah di-black list, maka masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya. “Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan alasan kenapa Pemkot Surabaya sangat tegas dalam penertiban PSU ini. Pertama, karena memang persoalan PSU ini ada pengawasan langsung dari KPK melalui MCP KPK. Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara.

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan. “Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …