Pelindo Petikemas dan PT PBM Tangguh Samudera Jaya Kerjasama Kelola Pelabuhan Tanjung Priok

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

i

SURABAYA - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melakukan kerjasama pengelolaan sebagian area terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok bersama PT Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Tangguh Samudera Jaya. Area yang dikerjasamakan meliputi dermaga 303-305 sepanjang 425 meter dan lapangan penumpukan peti kemas seluas 4,5 hektar. Kerjasama antara SPTP dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dilakukan dengan pola bangun guna serah (build operate transfer/BOT) dengan jangka waktu selama 25 tahun.

Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan kerjasama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya dimaksudkan untuk optimalisasi kegiatan pelayanan bongkar muat di area dermaga 303-305. Nantinya, pihak PBM Tangguh Samudera Jaya diwajibkan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh SPTP. Baik dari segi pelayanan operasional maupun penyediaan alat bongkar muat di area yang dikerjasamakan dan hal-hal lainnya yang berkaitan.

“Pihak mitra akan melakukan investasi di area yang dikerjasamakan berupa peralatan bongkar muat untuk menunjang kegiatan operasional,” ungkap Widyaswendra, dikutip Kamis (2/5/2004).

 Lebih lanjut, dalam kerja sama tersebut SPTP juga mengatur jumlah minimum arus peti kemas dan tingkat kesiapan peralatan operasional hingga 90 persen. Widyaswendra mengatakan penetapan PBM PT Tangguh Samudera Jaya sebagai mitra kerjasama dilakukan secara terbuka. Pihaknya telah melakukan pengumuman di media massa dan melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Harapan kami dengan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan para pengguna jasa,” ungkapnya.

Direktur Utama PT PBM Tangguh Samudera Jaya Firman Kartasasmita mengatakan dalam masa kerjasama dengan SPTP pihaknya akan melakukan investasi peralatan bongkar muat. Alat tersebut berupa 4 unit quay container crane/QCC (alat bongkar muat peti kemas di dermaga) dan 8 unit rubber tyred gantry crane/RTG (alat bongkar muat peti kemas di lapangan penumpukan).

“Kami akan memastikan semua hal yang diatur dalam perjanjian kerjasama dapat kami penuhi, mulai dari investasi hingga pemeliharaan objek yang dikerjasamakan hingga berakhirnya masa kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” sebut Firman. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…