Wali Kota Eri Cahyadi Tekankan Penggunaan Aset Pemkot untuk Kepentingan Warga Miskin

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aset Pemkot Surabaya
Aset Pemkot Surabaya

i

SURABAYA -  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan syarat, bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan untuk warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa LPMK maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot. Namun ia menekankan bahwa pemanfaatan aset itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wali Kota Eri, Kamis (23/5/2024).

Ia memberikan contoh pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Nah, selama uang yang terkumpul itu digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka itu tidak menjadi masalah.

"Contoh pasar dikelola oleh LPMK, setelah itu ada iuran misalnya, iuran itu digunakan untuk pembangunan, boleh. Tapi kalau ada iuran, setelah itu iurannya itu tidak digunakan (bangun) pasar buat apa," tegasnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri menilai, bahwa pasar idealnya dikelola oleh koperasi pedagang pasar. Sehingga uang yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.

"Ketika koperasi pedagang pasar itu dibentuk, maka uang yang masuk untuk membangun pasarnya. Itu yang harus dijaga," ujar Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Karena itu, Cak Eri juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Baginya, siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya tetapi tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.

"(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita," tuturnya.

Oleh sebabnya, Cak Eri kembali menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset yang dilakukan LPMK atau RT/RW, harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.

"Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu," jelasnya.

Menurut dia, tidak seterusnya aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh LPMK atau RT/RW. Tetapi setiap tahunnya, penggunaan aset akan dilakukan evaluasi oleh Pemkot Surabaya. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW, harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.

"Jadi tidak sampai lima tahun tak loss, tidak. Jadi nanti tujuan satu tahun apa, begini-begini. Nanti kita lihat kita sampaikan juga, kalau itu pasar, kita juga sampaikan ke pedagang, diteruskan apa tidak, hasilnya bisa dirasakan atau tidak, kalau bisa (dirasakan) diperpanjang lagi," bebernya.

Lebih dari itu, Cak Eri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Surabaya. Sebab, tentu tidak seluruhnya pembangunan kota itu bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Surabaya.

"Jadi kalau misal ada yang bisa menggerakkan bersama, saya akan lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan oleh pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…