Pembatasan Subsidi BBM per 1 September 2024, Komisi VII DPR: Jangan Grusa-Grusu!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Parlementaria DPR/Andri
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Parlementaria DPR/Andri

i

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak terabas aturan bila ingin menjalankan skenario distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, ia mendesak Presiden membentuk regulasi baru atau merevisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terlebih dahulu.

Hal itu bila Pemerintah benar-benar ingin mengatur BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya untuk BBM jenis Pertalite.

“Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait. Sekarang ini kan masih belum ada regulasi yang mengatur siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite itu. Jadi regulasi tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” terang Politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Parlementaria DPR RI, Senin (22/7/2024).

 Mulyanto meminta pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari penentuan jenis kendaraan, sosialisasi, teknis pembatasan hingga tahap uji coba kebijakan.

 “Tidak bisa grasah-rusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat”

 "Setelah uji coba secara bertahap, sambil menyempurnakan infrastruktur jaringan digital serta mekanisme pembatasannya sendiri, baru kebijakan tersebut dapat diimplementasikan. Ini kan prosedur yang lumrah dalam penerapan kebijakan publik. Tidak bisa grasah-grusuh. Alih-alih ingin menghemat anggaran, yang ada malah akan membuat masalah baru bagi masyarakat,” imbuh doktor lulusan Jepang tersebut.

Melihat kesiapan sarana penunjangnya, Mulyanto memperkirakan pada tanggal 1 September 2024 ini, Pemerintah baru bisa lakukan tahap sosialisasi regulasi program/skenario BBM bersubsidi tepat sasaran tersebut. Kemungkinan implementasinya sendiri baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2025.

Untuk diketahui sampai hari ini regulasi yang mengatur pengguna yang berhak BBM bersubsidi jenis Pertalite masih belum ada. Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, baru mengatur BBM bersubsidi jenis Solar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan program baru terkait BBM bersubsidi. Program itu adalah penyaluran tepat sasaran BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang berhak. Dia mengatakan program itu rencananya mulai disosialisasikan pada 1 September 2024. (dpr)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …