BACASAJA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan (lockdown), menyusul sejumlah pegawainya positif terpapar Covid-19. Lockdown ini berlangsung lima hari terhitung Senin (18/1/2021) ini.
Informasi yang diperoleh, lockdown ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021. Surat ditandatangani Ketua PN Surabaya, Joni.
Baca Juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!
"Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya, Martin Ginting.
Baca Juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi
Dijelaskan, pegawai itu diketahui positif covid-19 dari hasil tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer menjalani tes swab oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.
Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Di antaranya layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit
"Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya. (nt)
Editor : Redaksi