SURABAYA- Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna, memberikan apresiasi terhadap peningkatan APBD Kota Surabaya untuk tahun anggaran 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Pertiwi Ayu Krishna juga mengajukan pertanyaan kritis mengenai apakah peningkatan tersebut cukup untuk mengatasi berbagai persoalan ekonomi dan sosial masyarakat, seperti pengangguran, kemiskinan, serta tingginya harga bahan pokok akibat inflasi.
Baca Juga: Fraksi Golkar: Perlu Tambahan Sekolah SMA/SMK Negeri Baru di Surabaya
Fraksi Golkar juga menyoroti tujuh prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2025. Prioritas tersebut meliputi pengurangan kemiskinan, penurunan angka kematian ibu dan bayi, pengurangan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan penurunan rasio Gini.
“Semua prioritas tersebut diharapkan dapat tercapai melalui program- program yang direncanakan. Namun, penting untuk mengevaluasi apakah postur anggaran dalam nota keuangan APBD Tahun 2025 cukup untuk mendukung pencapaian tujuh agenda prioritas pembangunan ini,” ujar Pertiwi Ayu Krishna dikutip dari RRI, Sabtu (3/08/2024).
Dia juga menyoroti tema RKPD Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, yaitu Penguatan Kapasitas Surabaya untuk Akselerasi Ekonomi Eksklusif dan Berkelanjutan melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Strategis.
Baca Juga: Sah, DPD AMPI Jawa Timur, Wamendag RI Jerry Sambuaga : AMPI Siap Raih Kemenangan Untuk Golkar
"Tema ini sangat baik, namun Fraksi Golkar hanya ingin memastikan bagaimana program prioritas yang telah ditetapkan terkait dengan tema pembangunan yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menambahkan bahwa berdasarkan aturan, APBD tahun 2025 harus ditetapkan paling lambat pada bulan November. Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah lain di Indonesia mungkin menetapkan APBD pada bulan Agustus atau September, tetapi Surabaya biasanya melakukannya pada tanggal sepuluh November.
“Di daerah lain, proses pembahasan di DPRD biasanya lebih cepat. Namun, untuk Surabaya, kita memiliki kebiasaan menetapkan APBD pada tanggal sepuluh November. Insya Allah, sesuai aturan, Surabaya tidak akan melewati bulan November dalam penetapan APBD ini,” kata Eri Cahyadi.
Dia juga menekankan bahwa penetapan APBD yang dilakukan setelah bulan November dianggap melanggar aturan, sedangkan penetapan sebelum bulan November adalah sesuai dengan ketentuan. (*)
Editor : Redaksi