Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja, Komisi IX DPR: Berpotensi ke Pergaulan Bebas

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 06 Agu 2024 12:19 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja, Komisi IX DPR: Berpotensi ke Pergaulan Bebas

i

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Foto: Parlementaria DPR.Munchen/vel

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengkritik aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang baru saja dikeluarkan Pemerintah. Arzeti pun meminta Pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

Baca Juga: Dugaan Kasus Perundungan Dokter, Arzeti: Pecat Pelakunya!

"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Arzeti dalam keterangannya dikutip dari Perlementaria DPR RI, Selasa (6/8/2024).

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan”

Arzeti menjelaskan kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan. “Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya.

Baca Juga: Kritik Biaya HUT ke-79 RI Rp87 M, Anggota DPR: Apakah Anggaran Subsidi BPJS Tidak Prioritas?

Secara lebih khusus, aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103. Menariknya pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. 

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi’.

Baca Juga: Praktik Sedot Lemak Telan Korban Nyawa, DPR Desak Kemenkes Lebih Ketat Awasi Klinik Kecantikan

Arzeti pun menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Politisi Fraksi PKB ini. (dpr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU