Perokok Wajib Tahu! DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Kawasan KTR Menjadi Perda

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan Istu Hari Subagio saat mengesahkan raperda KTR menjadi Perda. (Dok.humas Sekwan DPRD Jatim)
Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono bersama wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan Istu Hari Subagio saat mengesahkan raperda KTR menjadi Perda. (Dok.humas Sekwan DPRD Jatim)

i

SURABAYA – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana Perda KTR yang dinisiasi Bapemperda DPRD Jatim langsung dipimpin dan disetujui oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio, serta Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono di rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (14/8/2024).

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok, namun di sisi lain juga melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok pada tempat khusus untuk merokok. Bahkan hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur.

Ia juga menjelaskan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional dan rokok elektronik. Namun yang dimaksud kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Raperda ini adalah merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Dan larangan dimaksud tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dan tidak berlaku juga bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihaknya juga menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Jatim yang melakukan pembahasan perda KTR tersebut. “Dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan secara keseluruhan sembilan fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda KTR tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.

Sementara itu Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Siadi mengatakan diperda ini mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatur pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan membentuk Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk Satgas Pengawas Internal di kelembagaan tertentu.

Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa keberlakuan Perda ini tidak menghambat produktifitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jawa Timur yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan. "Selanjutnya menjadi tantangan bagi Eksekutif terkait efektifitas keberlakuan Perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya, untuk itu perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya. (Kominfo)

Berita Terbaru

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…