Operasi di Jembatan Suramadu, Petugas Gabungan Ungkap Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2024 07:09 WIB

Operasi di Jembatan Suramadu, Petugas Gabungan Ungkap Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal

i

Rokok ilegal diungkap petugas gabungan di Surabaya

SURABAYA - Berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Pemkot Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal di Jembatan Suramadu arah ke Kota Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dari 1.475.000 batang rokok ilegal yang disita, nilainya diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Segel 60 Bangunan yang Tak Kantongi Izin PBG

Penyelundupan itu berhasil diungkap melalui operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal, yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.

“Hari ini kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari Jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.

Fikser menjelaskan, dalam upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan melakukan giat operasi dengan memberhentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju ke Kota Surabaya.

“Memang berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan Satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelasnya.

Ia menambahkan Satpol PP Surabaya akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, maupun ke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

Baca Juga: Lakukan Penyisiran di Warkop, Satpol PP Surabaya Amankan 10 Orang Pelajar Bolos

“Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian, serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” papar Fikser.

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar menambahkan dalam operasi kali ini ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal dari tiga mobil.

"Dua diantaranya adalah mobil muat, dan satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan,” kata Yayan.

Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Kota Surabaya Dikeroyok, Ini Pemicunya

Rokok yang diamankan, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yayan menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Ia menambahkan, jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukainya,” tutup Yayan. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU