Spesialis Ranmor Keok di Tangan Subdit Jatanras Polda Jatim

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 17 Okt 2024 11:01 WIB

Spesialis Ranmor Keok di Tangan Subdit Jatanras Polda Jatim

i

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur merilis hasil tangkapannya

SURABAYA - Dua tersangka spesialis ranmor ini, dalam melakukan aksinya terbilang cepat. Tak membutuhkan waktu cukup lama, motor yang diparkir dibawah kabur.

Tersangka berinisial W,32, dan MR,31, keduanya warga Dusun Kudu, Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Diamankan Subdit Jatanras unit 4 Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya

" Pelaku dalam aksinya terbilang cukup cepat,"terang Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (17/10/2024).

Dua tersangka yang diamankan berinisial W,32 dan MR,31 keduanya warga Dusun Kudu Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka W datang ke rumah tersangka MR berkata "ayo metu golek duit". Selanjutnya W, menyiapkan kunci T dan mengambil motor.

Baca Juga: Mutasi Polri: Ini Daftar Kapolres di Jatim yang Pindah Tugas, Oki Ahadian Balik ke Polda Jatim

Selanjutnya, sesampai di kabupaten Malang tepatnya di Karangploso mereka melakukan aksi. Pelaku membawa kabur, motor beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T dan setelah itu kabur ke arah Pasuruan dijual ke penadah tersangka berinisial G seharga Rp 3 juta. "Dan masing-masing pelaku membawa bagian Rp 1,5 juta,"ujarnya.

Saat diperiksa tersangka mengaku kepada penyidik untuk tersangka berinisial T menyiapkan kunci T, dia sebagai pemetik, mencari pembeli motor curian dan untuk tersangka berinisial MR berperan mengawasi lingkungan, menjual motor yang dipakai saat beraksi dan menjual motor beat ke penadah.

Baca Juga: Diduga Jadi Pabrik Minyak Goreng Minyakita Palsu, Dua Lokasi di Surabaya dan Sampang Digerebek Polda

Barang bukti yang diamankan satu buah celana 3/4 milik tersangka W, satu buah kunci T milik tersangka W, satu buah celana panjang warna hijau milik MR dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman cctv.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU