Spesialis Ranmor Keok di Tangan Subdit Jatanras Polda Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur merilis hasil tangkapannya
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur merilis hasil tangkapannya

i

SURABAYA - Dua tersangka spesialis ranmor ini, dalam melakukan aksinya terbilang cepat. Tak membutuhkan waktu cukup lama, motor yang diparkir dibawah kabur.

Tersangka berinisial W,32, dan MR,31, keduanya warga Dusun Kudu, Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Diamankan Subdit Jatanras unit 4 Ditreskrimum Polda Jatim.

" Pelaku dalam aksinya terbilang cukup cepat,"terang Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (17/10/2024).

Dua tersangka yang diamankan berinisial W,32 dan MR,31 keduanya warga Dusun Kudu Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka W datang ke rumah tersangka MR berkata "ayo metu golek duit". Selanjutnya W, menyiapkan kunci T dan mengambil motor.

Selanjutnya, sesampai di kabupaten Malang tepatnya di Karangploso mereka melakukan aksi. Pelaku membawa kabur, motor beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T dan setelah itu kabur ke arah Pasuruan dijual ke penadah tersangka berinisial G seharga Rp 3 juta. "Dan masing-masing pelaku membawa bagian Rp 1,5 juta,"ujarnya.

Saat diperiksa tersangka mengaku kepada penyidik untuk tersangka berinisial T menyiapkan kunci T, dia sebagai pemetik, mencari pembeli motor curian dan untuk tersangka berinisial MR berperan mengawasi lingkungan, menjual motor yang dipakai saat beraksi dan menjual motor beat ke penadah.

Barang bukti yang diamankan satu buah celana 3/4 milik tersangka W, satu buah kunci T milik tersangka W, satu buah celana panjang warna hijau milik MR dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman cctv.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas. (*)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…