SURABAYA - Setelah menanti cukup lama, pimpinan definitif DPRD Jatim masa bhakti 2024-2029 akhirnya dilantik dan diambil sumpah/Janji jabatan oleh kepala Pengadilan Tinggi Charis Mardianto pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/10/2024).
Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pimpinan DPRD Jatim berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4319 tertanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-4326 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Jatim
Baca Juga: Resmi Pimpinan DPRD Jatim, Deni Wicaksono Tancap Gas Kawal Penurunan Kemiskinan
"Susunan pimpinan DPRD Jatim masa bhakti 2024-2029 terdiri dari Ketua Muhammad Musyafak Rouf dari FPKB, wakil ketua I, Deni Wicaksono Fraksi PDI Perjuangan, wakil ketua II, Hidayat fraksi Partai Gerindra, wakil ketua III, Blegur Prijanggono Fraksi Partai Golkar, dan wakil ketua IV Sri Wahyuni fraksi Partai Demokrat," ujar Ali Kuncoro.
Usai dilantik, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan bahwa pimpinan di lembaga legislatif itu kolektif kolegial tidak seperti di eksekutif, sehingga tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang ketua saja. Oleh karena itu apa yang akan dikerjakan DPRD Jatim tentu akan dibahas bersama sama terlebih dulu.
Terlebih kata politikus asal Surabaya, alat kelengkapan dewan juga baru saja terbentuk dan dibacakan dalam paripurna sehingga untuk agenda komisi komisi maupun badan baru bisa berjalan setelah dibahass di badan musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.
"Banmus inilah yang menjadwal kegiatan DPRD Jatim selama tahun 2024 yang tinggal dua bulan lebih ini. Tentunya program program itu juga bukan hal baru melainkan melanjutkan program program yang sudah dirancang oleh DPRD Jatim periode sebelumnya," ungkap Musyafak.
Khusus untuk kelanjutan pembahasan R-APBD Jatim tahun anggaran 2025 lanjut Musyafak tentu akan ada masukan dari DPRD Jatim yang baru. Mengingat, KUA PPAS APBD Jatim 2025 sudah disepakati oleh DPRD Jatim periode sebelumnya.
"Kalau KUA PPAS APBD Jatim 2025 dirasa ada yang tidak relevan dan memenuhi rasa keadilan, maupun kebutuhan masyarakat. Seperti membuat anggaran yang aneh-aneh sehingga membuat masyarakat resah dan marah, tentu kita akan minta supaya dilakukan revisi sebelum dilanjutkan ke pembahasan tahap dua," tegas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Sebaliknya, jika KUA PPAS sudah memenuhi aturan normatif dan memenuhi keadilan serta kebutuhan masyarakat Jatim tentu pembahasan tingkat dua bisa segera dilanjut.
"Untuk penyelesaian atau pengesahan APBD Jatim 2025 itu relatif, bisa saja seperti kebiasaan pada 10 November atau pada bulan Desember 2024. Sebab aturannya adalah tidak melebihi akhir tahun 2024," tegas Musyafak Rouf
Diakui Musyafak, jika pengesahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 melebihi akhir tahun 2024 tentu akan terancam menggunakan APBD tahun sebelumnya (2024).
Sebaliknya, jika molor dari kebiasaan 10 November juga ada baiknya. Mengingat, pada pertengahan Desember 2024, gubernur Jatim terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 sudah bisa diketahui hasilnya, sehingga APBD 2025 bisa mengakomodir kepentingan gubernur terpilih. "Di dunia ini yang tak bisa dirubah lagi itu hanya Al Quran dan Hadits" pungkas pria murah senyum ini. (*)
Editor : Redaksi