JAKARTA- Video Denny Cagur yang mempromosikan situs judi online dengan dalih permainan viral di media sosial X. Dalam video itu, Denny juga turut membeberkan sejumlah keunggulan dari situs judi online tersebut.
Masih dalam unggahan yang sama, terdapat juga foto Denny Cagur dengan salah seorang yang diduga tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Gawat! Rekening tak Aktif Berpotensi Dimanfaatkan Judol hingga Terorisme, Ini Peringatan PPATK
Polda Metro Jaya mengaku bakal mendalami dugaan promosi judi online tersebut, meski Denny Cagur kini menjadi anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman melalui patroli siber.
Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
"Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024.
Dari kasus ini, Ade turut mengimbau agar masyarakat maupun publik figur agar tidak mempromosikan judi online.
Baca Juga: Uang Judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri Sita Uang Rp75 Miliar
"Mempromosikan judi online, berarti mengajak orang menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu, ya ini kan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya," tegasnya.
Apalagi akan ada sanksi bagi mereka yang mempromosikan dan melakukan judi online sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. (*)
Editor : Redaksi