Ternyata Mahalini Hanya Nikah Siri dengan Rizky Febian

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rizky Febian dengan sang istri, Mahalini
Rizky Febian dengan sang istri, Mahalini

i

JAKARTA - Ijab kabul pernikahan Rizky Febian dengan sang istri, Mahalini yang dilakukan pada 10 Mei 2024 lalu, ternyata dilakukan dengan nikah siri atau berdasarkan syariat Islam saja.

Karena itulah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pernohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024. Dan Senin (18/11/2024) kemarin, sidang isbat pasutri ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian mengungkapkan, pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat Islam.

"Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian usai sidang.

Ditambahkan Rizky Febian, dirinya bersama Mahalini sepakat untuk mengajukan permohonan isbat atau pengesahan pernikahan karena alasan terkendala dalam hal administrasi.

Ia merasa bersyukur lantaran bisa datang ke persidangan dan menyelesaikan perihal administrasi tersebut.

"Administrasi, jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus), sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi," pungkas Rizky Febian. (PMJ)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…