JAKARTA - Pilkada serentak 2024 tak lama lagi bakal berlangsung. Rakyat menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Demi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi, pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres tersebut.
Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)
Editor : Redaksi