JAKARTA - Pilkada serentak 2024 tak lama lagi bakal berlangsung. Rakyat menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Demi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi, pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Surabaya, PDIP: Risma-Gus Hans Menang 72%, Eri Cahyadi-Armuji Unggul 81%
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Ning Ita-Cak Sandi Dipastikan Terpilih Wali Kota Mojokerto 2025-2030
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres tersebut.
Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga: Viral! Dugaan Oknum Lurah di Kota Batam Jadi Tim Sukses Paslon, Bawaslu Kemana?
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)
Editor : Redaksi