Catat! Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi Hari Libur Nasional

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 23 Nov 2024 19:30 WIB

Catat! Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi Hari Libur Nasional

i

Pilkada Serentak 27 November 2024

JAKARTA - Pilkada serentak 2024 tak lama lagi bakal berlangsung. Rakyat menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Demi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi, pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres tersebut.

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU