Merasa Dikhianati, Motif Pria Asal Tulungagung Mutilasi Istri Sirinya Jadi 4 Potongan Tubuh

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2025 19:44 WIB

Merasa Dikhianati, Motif Pria Asal Tulungagung Mutilasi Istri Sirinya Jadi 4 Potongan Tubuh

i

Tersangka mutilasi ditangkap anggota Polda Jatim

SURABAYA- Polda Jawa Timur mengungkap motif di balik aksi keji Rochmat Tri Hartanto, yang membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29) di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri. Jasad wanita ini dipotong-potong jadi empat bagian. Kepalanya dibuang di Trenggalek dan potongan dua kaki korban dibuang di Ponorogo.

Sedang  tubuh lainnya dimasukkan ke dalam koper, lalu dibuang di Ngawi. Dari temuan di Ngawi ini, kasus mutilasi ini terbongkar.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menyebutkan ada tiga alasan yang melatarbelakangi tindakan brutal tersebut.

"Motifnya cemburu. Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke kamar kosnya," ucap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025), seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Polda Jatim: Tersangka Mutilasi Istri Siri di Ngawi, Seorang Psikopat Narsistik

Tersangka, yang mengaku sebagai suami siri korban, merasa dihina dan dikhianati. Selain itu, tersangka menyimpan dendam mendalam atas ucapan korban yang mendoakan anak perempuan tersangka mengalami nasib buruk di masa depan.

"Korban sempat mengatakan agar anak perempuan tersangka menjadi PSK saat dewasa. Itu sangat melukai hati pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Pria Asal Tulungagung yang Mutilasi Janda Dua Anak Terancam Hukuman Mati

Faktor lain yang memicu kemarahan pelaku adalah pernyataan korban tentang anak kedua tersangka. "Korban meminta pelaku untuk menghilangkan anak keduanya. Ucapan itu memicu emosi mendalam," ucapnya.

Rochmat kini ditahan dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, serta subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU