Utang 10.000 UMKM di Bank Telah Dihapus Pemerintah, Apa Kamu Termasuk?

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 06 Feb 2025 07:54 WIB

Utang 10.000 UMKM di Bank Telah Dihapus Pemerintah, Apa Kamu Termasuk?

i

Ilustrasi piutang UMKM

JAKARTA- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik menyebut pihaknya telah menghapus piutang 10.000 debitur nasabah UMKM. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR membahas program kerja dan anggaran 2025.

"Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari sudah lebih dari 10.000 dilakukan hapus piutang," kata Riza di Ruang Rapat Komisi VII DPR, pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM

Riza menyatakan, data tersebut diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan beberapa pekan lalu. Menurutnya, angka tersebut merupakan langkah hapus piutang macet yang dilakukan oleh empat bank.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan

"Paling besar di BRI, sampai setengahnya lebih dari jumlah 67 ribu debitur. KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo," ucapnya.

Riza menambahkan, program hapus piutang macet tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan, karena salah satu kriteria penghapusan piutang macet bukan kredit yang mendapat penjaminan seperti KUR.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penipuan yang Sebabkan UMKM Terjerat Pinjol

"Jadi, Pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU