Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Ungkap Pesan Penting Buat Pegawai Non-ASN, Ada PHK?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pegawai Pemkot Surabaya
Pegawai Pemkot Surabaya

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Wali Kot Eri Cahyadi dikutip Bacasaja.id, Senin  (17/2/2025).

Selain itu, ia juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan. Sebab, dari dulu kontrak mereka berbasis jasa.

"Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran, itu kan bukan sebagai (pegawai) administrasi, tapi kontrak dia sebagai jasa dari dulu. Jadi Itu yang kita jalankan di Surabaya,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan efisiensi di daerah lain memang berujung pada PHK terhadap tenaga Non-ASN. Namun, Pemkot Surabaya mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.

"Sekarang malah di daerah lain diputusi (PHK), kalau di (Pemkot) Surabaya diputusi, maka akan semakin banyak pengangguran di Surabaya. Jadi saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan," tegasnya.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang sudah masuk dalam skema PPPK, tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kita pertahankan dengan skema yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan, akan tetap bekerja di bawah kontrak jasa. Pemkot Surabaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk perhitungan berdasarkan luas area yang mereka tangani.

“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka tidak masuk dalam (pegawai) administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…

Lambaian Perpisahan dengan Irjen Pol Adi Deriyan, "Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan"

Lambaian Perpisahan dengan Irjen Pol Adi Deriyan, "Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan"

Sabtu, 10 Okt 2026 09:52 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:52 WIB

Polda Sulbar - Setelah seluruh rangkaian acara pelepasan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta selesai, Kapolda Sulbar yang baru, Irjen Pol Totok Suharyanto, bersama…

Malam Kenal Pamit, "Ragaku Pergi, Namun Hatiku Tetap di Sulbar"

Malam Kenal Pamit, "Ragaku Pergi, Namun Hatiku Tetap di Sulbar"

Sabtu, 10 Okt 2026 09:47 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:47 WIB

Polda Sulbar - Ball Room Hotel D'Maleo, Mamuju, berubah menjadi ruangan penuh kenangan dan kehangatan dalam kegiatan Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar sebagai…