Sampah Masker Berpotensi Tularkan Covid-19, Ini Kata DLH Tulungagung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

BACASAJA.ID - Untuk menekan penyebaran Covid-19, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker tiap keluar rumah.

Masker yang bisa dipakai berkali-kali bisa digunakan lagi setelah dicuci. Namun masker sekali pakai harus dibuang setelah dipakai.

Tentu saja masker sekali pakai menimbulkan sampah. Masker sekali pakai bisa menjadi berbahaya, lantaran bisa saja bekas dipakai pasien Covid19.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Edi Santoso menuturkan tidak ada perlakuan khusus dalam pengolahan limbah masker. Sampah masker dari masyarakat yang dikirim ke TPA (tempat penampungan akhir) Segawe belum dipilah, sehingga bercampur dengan sampah lainnya.

“Jadi (sampah) masker dari masyarakat disamakan dengan sampah rumah tangga,” ujar Edi, Jumat (22/1/2021).

Disinggung proteksi bagi pemulung di TPA Segawe yang berpotensi tertular Covid-19 atau virus lainnya, Edi mengatakan proteksi dilakukan secara mandiri oleh pemulung tersebut. “Ya pakai masker, sarung tangan dan sepatu. Kita sediakan tempat cuci tangan dan sabun,” jelasnya.

Saat ini sampah dari masyarakat, per hari pihaknya mengangkut lebih dari 100 ton lebih sampah ke TPA Segawe. Selama tahun 2020, sampah masker yang mencapai ratusan kilo. Sampah masker dibiarkan bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Sementara itu Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Didik Eka menjelaskan ada penanganan khusus terhadap sampah masker. Masker tak bisa dibuang sembarangan, lantaran berpotensi masih ada sisa virus atau bakteri lain.

“Yang benar dibuang tidak sembarang tempat, seharusnya dicelup ke deterjen baru dibuang di tempat khusus,” jelas Didik.

Pencelupan masker ke dalam deterjen bisa dilakukan selama 5-10 menit. Setelah dicelup masker bisa dibuang atau dikubur. Didik juga jelaskan ada beberapa warga yang memusnahkan sampah masker dengan dibakar.

Menurutnya hal itu justru menimbulkan masalah baru berupa polusi udara. Selain itu ada beberapa jenis bakteri atau virus yang tidak mati saat dibakar tanpa prosedur yang semestinya.

“Pembakaranya sendiri juga tidak memenuhi syarat, seperti suhunya,” jelasnya.

Sampah masker bisa dikategorikan sampah medis, yang pembakaranya menggunakan incenerator seperti di RSUD dr. Iskak.

Incenerator bisa membakar sampah medis dengan suhu mencapai lebih dari 600 derajat celsius, sehingga mematikan seluruh kuman, bakteri maupun virus," ujarnya (Noyo)

Berita Terbaru

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

POLDA SULBAR - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (8/9/26). Insiden ini…

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Wakapolda Sulbar Buka Audit Kinerja: Jadikan Ini Sarana Peningkatan Kinerja Serta Optimalisasi Pencapaian Tugas

Selasa, 08 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:52 WIB

POLDA SALBAR- Mewakili Kapolda Sulbar, Wakapolda Brigjen Pol Hari Santoso secara resmi membuka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II,…

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

Senin, 07 Sep 2026 22:49 WIB

PROBOLINGGO — Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi membanggakan pada Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Arung Jeram Jawa T…

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani…

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperkuat melalui program "Pestani Bawang Merah Nyawiji".…

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…