Sampah Masker Berpotensi Tularkan Covid-19, Ini Kata DLH Tulungagung

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 22 Jan 2021 13:55 WIB

Sampah Masker Berpotensi Tularkan Covid-19, Ini Kata DLH Tulungagung

i

Ilustrasi

BACASAJA.ID - Untuk menekan penyebaran Covid-19, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker tiap keluar rumah.

Masker yang bisa dipakai berkali-kali bisa digunakan lagi setelah dicuci. Namun masker sekali pakai harus dibuang setelah dipakai.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Tentu saja masker sekali pakai menimbulkan sampah. Masker sekali pakai bisa menjadi berbahaya, lantaran bisa saja bekas dipakai pasien Covid19.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Edi Santoso menuturkan tidak ada perlakuan khusus dalam pengolahan limbah masker. Sampah masker dari masyarakat yang dikirim ke TPA (tempat penampungan akhir) Segawe belum dipilah, sehingga bercampur dengan sampah lainnya.

“Jadi (sampah) masker dari masyarakat disamakan dengan sampah rumah tangga,” ujar Edi, Jumat (22/1/2021).

Disinggung proteksi bagi pemulung di TPA Segawe yang berpotensi tertular Covid-19 atau virus lainnya, Edi mengatakan proteksi dilakukan secara mandiri oleh pemulung tersebut. “Ya pakai masker, sarung tangan dan sepatu. Kita sediakan tempat cuci tangan dan sabun,” jelasnya.

Saat ini sampah dari masyarakat, per hari pihaknya mengangkut lebih dari 100 ton lebih sampah ke TPA Segawe. Selama tahun 2020, sampah masker yang mencapai ratusan kilo. Sampah masker dibiarkan bercampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Sementara itu Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Didik Eka menjelaskan ada penanganan khusus terhadap sampah masker. Masker tak bisa dibuang sembarangan, lantaran berpotensi masih ada sisa virus atau bakteri lain.

“Yang benar dibuang tidak sembarang tempat, seharusnya dicelup ke deterjen baru dibuang di tempat khusus,” jelas Didik.

Pencelupan masker ke dalam deterjen bisa dilakukan selama 5-10 menit. Setelah dicelup masker bisa dibuang atau dikubur. Didik juga jelaskan ada beberapa warga yang memusnahkan sampah masker dengan dibakar.

Menurutnya hal itu justru menimbulkan masalah baru berupa polusi udara. Selain itu ada beberapa jenis bakteri atau virus yang tidak mati saat dibakar tanpa prosedur yang semestinya.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Pembakaranya sendiri juga tidak memenuhi syarat, seperti suhunya,” jelasnya.

Sampah masker bisa dikategorikan sampah medis, yang pembakaranya menggunakan incenerator seperti di RSUD dr. Iskak.

Incenerator bisa membakar sampah medis dengan suhu mencapai lebih dari 600 derajat celsius, sehingga mematikan seluruh kuman, bakteri maupun virus," ujarnya (Noyo)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU