Catat Tanggalnya! Pemkot Surabaya Beri Diskon Tarif Parkir Inap 50 Persen Selama Lebaran

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Layanan parkir mobil di Park and Ride
Layanan parkir mobil di Park and Ride

i

SURABAYA - Pemkot Surabaya beri diskon tarif parkir inap “Raya 25” untuk masyarakat selama lebaran Idulfitri 2025. Diskon tarif parkir inap “Raya 25” ini merupakan program yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk memfasilitasi warga yang ingin pergi mudik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, “Raya 25” merupakan program untuk memberikan kemudahan tempat parkir yang aman dengan biaya terjangkau kepada warga. Jeane menerangkan, periode program ini berlaku mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Tarif yang berlaku untuk mobil Rp 20 ribu per hari, sedangkan untuk sepeda motor Rp 12.500 ribu per hari, tarifnya itu per harinya flat, kita kasih diskon 50 persen. Nah, untuk lokasi-lokasinya ada di 9 lokasi,” kata Jeane, Kamis, (27/3/2025).

Jeane menyebutkan, sembilan titik lokasi tersebut diantaranya berada di Park and Ride Mayjend Sungkono, Park and Ride Adityawarman, Park and Ride Kertajaya, Park and Ride Genteng Kali, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, Convention Hall, dan Surabaya Expo Center (SBEC). Jeane menjelaskan, alasan 9 titik parkir itu dipilih karena mempertimbangkan sebaran warga di seluruh wilayah Kota Surabaya serta memperhatikan kelayakan daya tampung untuk kendaraan parkir.

“Kapasitas parkir di 9 titik lokasi tersebut totalnya, untuk roda empat (R4) totalnya 623, sedangkan roda dua (R2) 1170. Jadi, saya rasa bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dengan angkutan umum, bisa memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah kami sediakan tersebut,” jelas Jeane.

Sebanyak 9 titik parkir tersebut, lanjut Jeane, juga terkoneksi dengan moda transportasi umum seperti feeder Wira Wiri dan Suroboyo Bus. Dalam kesempatan ini, Jeane mengingatkan, tarif parkir Raya 25 hanya berlaku selama periode promo. Durasinya, minimal selama 24 jam per inap dalam satu hari.

Apabila durasi parkir melebihi dari hari periode promo, atau hari berikutnya, akan berlaku tarif normal yang berlaku sesuai lokasi parkir.

“Harapan kami, pengguna jasa parkir (PJP) bisa aman, nyaman, dan menyenangkan ketika mudik lebaran. Untuk pemudik yang akan menitipkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang disediakan Pemkot Surabaya, bisa segera memanfaatkan kesempatan ini, karena kapasitas terbatas,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…