Pernah Berseteru dengan Armuji, Kini Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 21:24 WIB

Pernah Berseteru dengan Armuji, Kini Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

i

Jan Hwa Diana

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan ijasah mantan karyawan CV Sentosa Seal. Terbaru, penyidik menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Sebelum kasus ini ditangani polisi, Jan Hwa Diana sempat bersteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang menyidak gudang CV Sentosa Seal.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan penetapan tersangka Jan Hwa Diana, terkait pelaporan penahanan ijazah berdasarkan laporan polisi nomor 542/IV/ tanggal 22 April 2025 dengan pelapor Sasmita yang melaporkan pelaku usaha JD.

Baca Juga: Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentosa Seal dan Rumah Jan Hwa Diana, Temukan Bukti Ini

Atas laporan itu, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu ijazah milik mantan karyawan. Kemudian terlapor JD, dibon dari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan tambahan yang diperlukan penyidikan di Mapolda Jatim, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Jan Hwa Diana yang Pernah Laporkan Wawali Armuji, Kini Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah,"katanya di Mapolda Jatim, Kamis, 22 Mei 2025.

Suryono menambahkan, untuk tersangka JD saat ini masih dilakukan pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya.

Baca Juga: Gudang CV Sentoso Seal Terbukti Aktif Produksi Meski Disegel, Eri Cahyadi Peringatkan Jan Hwa Diana

"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," bebernya. Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU