Oknum Anggota DPRD Ngawi Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 26 Mei 2025 22:00 WIB

Oknum Anggota DPRD Ngawi Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi

i

Ilustrasi korupsi

NGAWI- Oknum anggota DPRD Ngawi berinisial WB ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Senin (26/5/2025). Ia dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada tahun 2023-2024.

WN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi. Sedang penetapan tersangka WN berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan tersangka Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, keduanya tertanggal 26 Mei 2025.

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menjelaskan WN dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut dia, kasus ini bermula pada tahun 2023 saat terjadi pembebasan lahan milik petani, termasuk beberapa lahan milik pemerintah daerah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim tindak pidana khusus, ditemukan adanya indikasi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Peran WN dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dan para petani setempat. Namun, di tengah proses tersebut, tersangka diduga menerima keuntungan lebih yang saat ini masih dalam perhitungan.

Ia melanjutkan, total pembayaran lahan yang diterima oleh tersangka mencapai Rp 91 miliar.

Tim penyidik Kejari Ngawi telah berhasil menyelamatkan beberapa barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Uang tunai tersebut diduga telah dibagikan oleh tersangka, sementara kendaraan sepeda motor merupakan pemberian dari tersangka kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Susanto menegaskan tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU