BACASAJA.ID - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya melakukan Razia Protokol kesehatan dan jam malam, di sebuah ruko Jalan Kedungdoro Surabaya, pada Minggu (24/1/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Razia yang dilakukan Satgas PPKM ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat jika di salah satu ruko yang berada di jalan Kedungdoro masih terdapat diskotik yang beroperasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
"Kami menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa Diskotik Triple X masih beroperasional," ujar Kompol Mardjoko, SH, Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya.
Kompol Mardjoko menambahkan, diskotik Triple X ini beroperasional dengan cara sembunyi-sembunyi. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka mereka buka di malam hari.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satpol PP Surabaya Dapati 5 Orang Positif Narkoba di Tempat Hiburan
"Jika kita lakukan giat razia di sore hari, meraka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," terangnya.
Selain itu, dalam razia kali ini satgas PPKM berhasil menindak empat orang pelanggar jam malam. Bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi dengan melakukan penindakan tilang KTP.
Baca Juga: Operasi Pekat Hiburan Malam Surabaya Sasar 3 Tempat Hiburan Malam
"Melanggar jam malam, kita sita KTP nya. Empat orang ini perempuan semua," ujar salah satu Satpol PP setelah memberi tindakan. (Jem)
Editor : Redaksi