BACASAJA.ID - Zaman ini sepertinya sudah edan (gila). Bayangkan saja, ada seorang istri yang meminta perempuan lain untuk berhubungan intim dengan suaminya sendiri. Gilanya lagi, hubungan layaknya suami istri dilakukan di hadapannya.
Kejadian tak biasa itu terungkap setelah Polres Bukittinggi menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu. Keduanya disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.
Baca Juga: 3 Pembuat Konten Asusila Ditetapkan Tersangka oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim
Informasi yang dihimpun, suami yang ditangkap itu diketahui berinisial AF (36) dan istrinya YN (40) warga Gurun Panjang Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada korban, peristiwa kelam ini terjadi di rumah kedua pelaku pada Jumat, 11 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Cari Kenalan di Whatsapp, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Pelampiasan Nafsu
Kronologi bermula saat sang istri mengetahui suaminya sering mengganggu korban. Korban dan suaminya sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning. Dari keterangan korban, AF sering melakukan pelecahan seksual terhadapnya," ujar Chairul dikutip dari iNews, Senin (25/1/2021).
Mengetahui hal tersebut, sang istri kemudian mencoba menghubungi korban. Dia lalu menemui korban dan membawanya ke rumah. Ketika sampai di rumah, dia memaksa korban untuk berhubungan intim dengan suaminya di hadapannya.
Baca Juga: Cari Kenalan di Whatsapp, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Pelampiasan Nafsu
"Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Bukittinggi," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 285 Jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ins)
Editor : Redaksi