Wacana Larangan Vape, Anggota Komisi B DPRD Surabaya: Jangan Gegabah!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta

i

SURABAYA - Wacana pelarangan vape kembali menguat di Indonesia. Terbaru, Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan rencana untuk segera melarang penggunaan vape di Indonesia.

Pelarangan vape ini menyusul langkah Singapura yang lebih dulu mengambil kebijakan tegas tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyoroti potensi dampak ekonomi yang besar bagi pelaku usaha di Kota Pahlawan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian mendalam.

Wacana pelarangan muncul setelah BNN menemukan 1.800 unit vape yang disalahgunakan dengan campuran zat berbahaya, seperti ketamin dan etomidate. BNN khawatir vape menjadi medium baru peredaran narkotika sehingga mendorong usulan pelarangan secara menyeluruh.

Yuga menegaskan bahwa pelarangan total adalah langkah gegabah. Menurutnya, kasus yang ditemukan BNN merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan tidak semestinya menjadi dasar untuk menghentikan seluruh industri yang legal.

“Sebetulnya ini kan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap sebuah alat ataupun bahan. Tidak bisa juga menggeneralisir semuanya,” ujar Yuga saat dihubungi, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menilai, memukul rata semua produk vape sebagai barang berbahaya tidak adil, terutama bagi produsen dan penjual yang selama ini beroperasi sesuai aturan.

Secara spesifik, Yuga mempertanyakan nasib ribuan pekerja dan kelangsungan bisnis yang menggantungkan hidup dari ekosistem vape, mulai dari distributor, pemilik toko, hingga karyawan di Surabaya.

Ia juga menekankan bahwa banyak produk liquid vape diproduksi oleh pabrik resmi dengan pengawasan ketat serta telah dikenai cukai, yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

“Bagaimana terhadap penjualan liquid yang diproduksi pabrik-pabrik dengan pengawasan ketat dan juga ada cukai yang merupakan pendapatan negara? Selain itu, berapa banyak pekerja yang bakal kehilangan pekerjaan karena perbuatan yang tidak dilakukannya,” kata Yuga kritis.

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika dan memperketat pengawasan, bukan melarang industri secara keseluruhan.

Terkait regulasi, Yuga mengakui bahwa Surabaya belum memiliki aturan komprehensif mengenai rokok elektrik. Selama ini, peraturan yang ada hanya sebatas pembatasan kawasan merokok secara umum.

“Apalagi masalah Perda ini, setahuku perdanya cuma mencakup pembatasan kawasan asap rokok,” ungkapnya.

Meski begitu, ia berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama badan legislasi terkait di DPRD Surabaya.
 
“Tapi aku nanti bakal cari info dulu ke Bapemperda atau Pansus (Panitia Khusus),” pungkasnya. (dims)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…