SURABAYA - Wacana pelarangan vape kembali menguat di Indonesia. Terbaru, Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan rencana untuk segera melarang penggunaan vape di Indonesia.
Pelarangan vape ini menyusul langkah Singapura yang lebih dulu mengambil kebijakan tegas tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyoroti potensi dampak ekonomi yang besar bagi pelaku usaha di Kota Pahlawan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian mendalam.
Wacana pelarangan muncul setelah BNN menemukan 1.800 unit vape yang disalahgunakan dengan campuran zat berbahaya, seperti ketamin dan etomidate. BNN khawatir vape menjadi medium baru peredaran narkotika sehingga mendorong usulan pelarangan secara menyeluruh.
Yuga menegaskan bahwa pelarangan total adalah langkah gegabah. Menurutnya, kasus yang ditemukan BNN merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan tidak semestinya menjadi dasar untuk menghentikan seluruh industri yang legal.
“Sebetulnya ini kan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap sebuah alat ataupun bahan. Tidak bisa juga menggeneralisir semuanya,” ujar Yuga saat dihubungi, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menilai, memukul rata semua produk vape sebagai barang berbahaya tidak adil, terutama bagi produsen dan penjual yang selama ini beroperasi sesuai aturan.
Secara spesifik, Yuga mempertanyakan nasib ribuan pekerja dan kelangsungan bisnis yang menggantungkan hidup dari ekosistem vape, mulai dari distributor, pemilik toko, hingga karyawan di Surabaya.
Ia juga menekankan bahwa banyak produk liquid vape diproduksi oleh pabrik resmi dengan pengawasan ketat serta telah dikenai cukai, yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
“Bagaimana terhadap penjualan liquid yang diproduksi pabrik-pabrik dengan pengawasan ketat dan juga ada cukai yang merupakan pendapatan negara? Selain itu, berapa banyak pekerja yang bakal kehilangan pekerjaan karena perbuatan yang tidak dilakukannya,” kata Yuga kritis.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika dan memperketat pengawasan, bukan melarang industri secara keseluruhan.
Terkait regulasi, Yuga mengakui bahwa Surabaya belum memiliki aturan komprehensif mengenai rokok elektrik. Selama ini, peraturan yang ada hanya sebatas pembatasan kawasan merokok secara umum.
“Apalagi masalah Perda ini, setahuku perdanya cuma mencakup pembatasan kawasan asap rokok,” ungkapnya.
Meski begitu, ia berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama badan legislasi terkait di DPRD Surabaya.
“Tapi aku nanti bakal cari info dulu ke Bapemperda atau Pansus (Panitia Khusus),” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi