BACASAJA.ID - Penyelidikan penyalahgunaan penggunaan narkotika membuahkan hasil. Pengembangan kasus dari kepemilikan sabu tersangka Eko Apriyanto menemukan pengedar yang menjual sabu kepadanya.
Tersangka sebagai pengedar tersebut berna Sali Soemardi alias Boneng, warga Kedung Pengkol, Gubeng, Surabaya.
Baca Juga: Meresahkan, Polisi HSU Gerebek Rumah Pengedar Sabu
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranata menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka Eko mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Boneng
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan kami mendapat informasi mengenai identitas tersangka kedua. Kemudian penangkapan dilakukan di rumahnya pada 21 Januari lalu," katanya, Selasa (26/1/2021).
Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, tersangka Boneng di siang bolong tengah asyik mengisap sabu. Dalam kondisi itu dia langsung dikeler menuju kantor polisi beserta barang buktinya.
Baca Juga: Kampung Narkoba Sidotopo Surabaya Digerebek Besar-besaran, Polisi cuma Tangkap 1 Orang
"Saat proses penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan satu botol kaca merk herma (bong) yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan satu sedotan plastik yang dibentuk meyerupai sendok," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boneng disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin
Sebelumnya, dari kasus ini, polisi telah menangkap tersangka pengguna narkotika jenis sabu atas nama Eko Apriyanto dengan barang bukti yang disita kepolisian satu poket pastik klip berisi 0,25 gram sabu seharga Rp 200 ribu. (Arry/rga)
Editor : Redaksi