SPPG Villa Bukit Mas Disepakati Pindah, Diberi Waktu Relokasi 6 Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,

i

SURABAYA – Polemik aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang akhirnya menemukan titik temu. Melalui mediasi yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025), disepakati bahwa yayasan pengelola diberi waktu enam bulan untuk mencari lokasi baru.

Kesepakatan ini tercapai setelah dialog antara warga, pengelola SPPG dari Yayasan Ina Makmur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Komisi D DPRD Surabaya. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas SPPG yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan hingga limbah.

Wakil Ketua RT 01 Villa Bukit Mas, Anthoni Darsono, menegaskan bahwa warga menginginkan ketenangan karena mayoritas penghuni adalah lansia.
“Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama. Kami khawatir aktivitas SPPG menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, dan perizinan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ketua Yayasan Ina Makmur, Joko Dwitanto, memastikan bahwa operasional SPPG telah mengantongi izin resmi. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang melibatkan 3.500 siswa penerima manfaat tidak bisa dihentikan mendadak.
“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak tetap mendapat haknya,” tegas Joko.

Puspita dari Bappedalitbang Pemkot Surabaya menyatakan dukungan terhadap program nasional ini, yang sudah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. Ia menambahkan bahwa secara aturan, usaha berbasis home industry di kawasan perumahan masih dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengusulkan pemberian izin sementara selama enam bulan agar program tetap berjalan sembari yayasan mencari lokasi permanen.
“Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung dengan tetap memperhatikan keamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengapresiasi komitmen pengelola yayasan untuk pindah sesuai kesepakatan.
“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Sambil menunggu lokasi baru, akan dibuat surat pernyataan menjaga kondusifitas agar warga tetap tenang,” jelas Lutfiyah.

Dengan adanya batas waktu relokasi selama enam bulan, polemik ini dinyatakan selesai. Warga mendapatkan jaminan ketenangan jangka panjang, sementara ribuan siswa tetap menerima hak mereka melalui program prioritas nasional yang dijalankan yayasan. (dims)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…