SPPG Villa Bukit Mas Disepakati Pindah, Diberi Waktu Relokasi 6 Bulan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,

i

SURABAYA – Polemik aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang akhirnya menemukan titik temu. Melalui mediasi yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025), disepakati bahwa yayasan pengelola diberi waktu enam bulan untuk mencari lokasi baru.

Kesepakatan ini tercapai setelah dialog antara warga, pengelola SPPG dari Yayasan Ina Makmur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Komisi D DPRD Surabaya. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas SPPG yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan hingga limbah.

Wakil Ketua RT 01 Villa Bukit Mas, Anthoni Darsono, menegaskan bahwa warga menginginkan ketenangan karena mayoritas penghuni adalah lansia.
“Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama. Kami khawatir aktivitas SPPG menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, dan perizinan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ketua Yayasan Ina Makmur, Joko Dwitanto, memastikan bahwa operasional SPPG telah mengantongi izin resmi. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang melibatkan 3.500 siswa penerima manfaat tidak bisa dihentikan mendadak.
“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak tetap mendapat haknya,” tegas Joko.

Puspita dari Bappedalitbang Pemkot Surabaya menyatakan dukungan terhadap program nasional ini, yang sudah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. Ia menambahkan bahwa secara aturan, usaha berbasis home industry di kawasan perumahan masih dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengusulkan pemberian izin sementara selama enam bulan agar program tetap berjalan sembari yayasan mencari lokasi permanen.
“Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung dengan tetap memperhatikan keamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengapresiasi komitmen pengelola yayasan untuk pindah sesuai kesepakatan.
“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Sambil menunggu lokasi baru, akan dibuat surat pernyataan menjaga kondusifitas agar warga tetap tenang,” jelas Lutfiyah.

Dengan adanya batas waktu relokasi selama enam bulan, polemik ini dinyatakan selesai. Warga mendapatkan jaminan ketenangan jangka panjang, sementara ribuan siswa tetap menerima hak mereka melalui program prioritas nasional yang dijalankan yayasan. (dims)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…