KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Haji

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPK
KPK

i

JAKARTA, Bacasaja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB). Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.

Rufıs diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sahara Dzumirra International, biro perjalanan haji miliknya. 

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir RRI, Selasa (14/10/2025).

KPK juga memanggil saksi lainnya yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Namun, Budi belum menjelaskan perihal materi pemeriksaan kepada para saksi.

Sebelumnya KPK telah mendalami beberapa travel haji di Jawa Timur terkait mekanisme untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus. KPK juga mengungkap dugaan pungutan liar terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam penyidikannya KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean satu hingga dua tahun dijanjikan bisa berangkat lebih cepat.

Syaratnya adalah membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah sekitar itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK memang belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus kuota haji tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi Menteri Agama (Menag) pada waktu itu. Dia mengubah alokasi 20 ribu kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-Undang tersebut menetapkan rasio kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menetapkan rasio untuk kuota tambahan itu menjadi 50 persen baik untuk haji reguler maupun haji khusus.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Sehingga calon jemaah haji khusus yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. (*)

 

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…