Komisi C DPRD Surabaya Desak Izin PT Suka Jadi Logam Ditinjau Usai Warga Keluhkan Pencemaran

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan

i

SURABAYA, Bacasaja.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali turun tangan menindaklanjuti keluhan warga Kandangan, Surabaya Barat, atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, memimpin langsung rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya bersama perwakilan sejumlah instansi, di antaranya DLH Kota dan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta unsur Forkopimka Kandangan seperti Kapolsek dan Danramil. Perwakilan warga dan aktivis lingkungan juga turut diundang agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung.

Eri menegaskan, hasil rapat memutuskan bahwa izin operasional PT SJL harus segera dievaluasi dan diturunkan statusnya.

“Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman tidak diperbolehkan. Karena itu, aktivitas PT Suka Jadi Logam harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan pemerintah sudah jelas bahwa kegiatan industri peleburan logam maupun emas hanya boleh dilakukan di kawasan industri.

“Surabaya punya kawasan industri yang lengkap. Jadi tidak ada alasan perusahaan tetap beroperasi di tengah pemukiman,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihak PT SJL menyatakan kesiapan untuk relokasi usaha ke lokasi baru dengan estimasi waktu delapan bulan. Meski demikian, Komisi C mendesak agar izin sementara perusahaan dinonaktifkan selama masa transisi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas produksi yang menimbulkan dampak lingkungan.

Eri juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan warga selama proses pemindahan berlangsung.

“Setiap aktivitas seperti pemindahan alat berat harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Selain persoalan izin, DPRD juga menemukan pelanggaran bangunan di lokasi pabrik yang tidak sesuai dengan IMB. Pelanggaran itu telah dikenai sanksi berupa penyegelan dan denda hampir Rp100 juta. Komisi C berkomitmen memantau agar sanksi tersebut benar-benar ditegakkan dan tidak diulang kembali.

Eri menegaskan, DPRD Surabaya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan keselamatan dan kenyamanan warga Kandangan terjaga. Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan,” tandasnya. (dims)

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…