SURABAYA, Bacasaja.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali turun tangan menindaklanjuti keluhan warga Kandangan, Surabaya Barat, atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam (SJL).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, memimpin langsung rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya bersama perwakilan sejumlah instansi, di antaranya DLH Kota dan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta unsur Forkopimka Kandangan seperti Kapolsek dan Danramil. Perwakilan warga dan aktivis lingkungan juga turut diundang agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung.
Eri menegaskan, hasil rapat memutuskan bahwa izin operasional PT SJL harus segera dievaluasi dan diturunkan statusnya.
“Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman tidak diperbolehkan. Karena itu, aktivitas PT Suka Jadi Logam harus dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan pemerintah sudah jelas bahwa kegiatan industri peleburan logam maupun emas hanya boleh dilakukan di kawasan industri.
“Surabaya punya kawasan industri yang lengkap. Jadi tidak ada alasan perusahaan tetap beroperasi di tengah pemukiman,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pihak PT SJL menyatakan kesiapan untuk relokasi usaha ke lokasi baru dengan estimasi waktu delapan bulan. Meski demikian, Komisi C mendesak agar izin sementara perusahaan dinonaktifkan selama masa transisi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas produksi yang menimbulkan dampak lingkungan.
Eri juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan warga selama proses pemindahan berlangsung.
“Setiap aktivitas seperti pemindahan alat berat harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Selain persoalan izin, DPRD juga menemukan pelanggaran bangunan di lokasi pabrik yang tidak sesuai dengan IMB. Pelanggaran itu telah dikenai sanksi berupa penyegelan dan denda hampir Rp100 juta. Komisi C berkomitmen memantau agar sanksi tersebut benar-benar ditegakkan dan tidak diulang kembali.
Eri menegaskan, DPRD Surabaya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan keselamatan dan kenyamanan warga Kandangan terjaga. Pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah tegas terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan,” tandasnya. (dims)
Editor : Redaksi