MAKASSAR - Apes menimpa Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ). Oknum anggota DPRD Kota Makassar ini dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dituduh menerima sejumlah uang dengan imbalan proyek namun tak kunjung direalisasikan.
RTQ dilaporkan oleh warga berinisial ZB (37) dengan nomor laporan LP/B/229/2025/SPKT di Polres Pelabuhan Makassar, Senin (13/10). Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, benar ada laporannya masuk. Masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim," kata Adil dikutip dari detikSulsel, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, kuasa hukum ZB, Ashar Hasanuddin menyebut kliennya melapor ke polisi karena merasa dirugikan usai dijanji proyek. Selain itu, RTQ juga menjanjikan seseorang untuk dipekerjakan namun tak direalisasikan.
"Bahwa klien kami merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang kepada terlapor untuk pekerjaan proyek dan menjanjikan seseorang untuk dipekerjakan," kata Ashar
Meski demikian, Ashar tak merinci jenis proyek dan pekerjaan yang dijanjikan RTQ, termasuk jumlah uang yang disetorkan. Namun laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Hingga saat laporan dimasukkan tidak direalisasikan oleh terlapor sehingga klien kami merasa dirugikan sebab uang sudah diserahkan kepada Terlapor. Untuk sementara hanya ini yang bisa kami sampaikan," jelasnya.
Dari laporan polisi tersebut diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat ZB meminta proyek ke RTQ. Syaratnya ZB menyetorkan sejumlah uang beberapa kali hingga mencapai Rp 26,1 juta. (*)
Editor : Redaksi