Iming-Imingi Kerja di Polandia, Agen TKI Abal-Abal Ini Tipu Puluhan Korban dengan Total Kerugian Miliaran Rupiah

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 07 Sep 2021 15:00 WIB

Iming-Imingi Kerja di Polandia, Agen TKI Abal-Abal Ini Tipu Puluhan Korban dengan Total Kerugian Miliaran Rupiah

i

Tersangka MRT saat diamankan oleh Polisi.

BACASAJA.ID - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap penipuan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ilegal.

Tak tanggung-tanggung, nilai penipuan mencapai miliaran rupiah dengan korban puluhan calon TKI.

Baca Juga: Viral! TKI Asal Sidoarjo Disiksa dan Dipaksa jadi Admin Judi Online

Kasat Reskrim Tulungagung melalui Kanit Pidsus Iptu Didik Riyanto menjelaskan tersangka penipuan berinisial MRT (Pr, 38) warga Desa/Kecamatan Rejotangan pemilik kursus bahasa asing di wilayah Kecamatan Rejotangan.

“Tersangka MRT sudah kami tahan,” jelas Didik, Selasa (7/9/21) siang.

MRT ditahan sejak Senin (30/8/21) lalu. Penahanan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam menjalankan aksinya, MRT mengiming-imingi korbannya mendapat gaji besar untuk lowongan kerja di Polandia. MRT seolah-olah mempunyai PT yang bisa memberangkatkan TKI ke luar negeri.

Nyatanya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, MRT tak mempunyai PT yang bisa merekrut atau memberangkatkan TKI. Tiap korban ditarik biaya fantastis hingga 50 juta rupiah per orang.

“Kerugian mencapai milyaran rupiah,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Perusahaan Jasa TKI Ilegal, Begini Penjelasan Kadisnaker Tulungagung

MRT melakukan aksinya sejak tahun 2019. Dalam menjalankan aksinya wanita ini beraksi seorang diri.

Berkat rayuannya, 26 calon TKI asal Tulungagung dan provinsi lain terjerat mulut manisnya. Dengan dalih biaya administrasi, calon TKI itu ditarik sejumlah biaya, mulai 25 juta, 30 juta hingga 50 juta.

“Melalui medsos ada, langsung ada,” jelasnya.

Pihaknya telah memeriksa 10 saksi, termasuk staf yang bekerja di tempatnya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Agen TKI Abal-Abal, Begini Penjelasan Suami Tersangka, Tak Disangka!

Akibat perbuatannya, MRT dijerat dengan pasal 81 Jo 69 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Didik.

Terakhir Didik berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih PPTKIS. Sebisanya sebelum memilih PPTKIS, warga berkonsultasi dulu dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU